Sasar Lebih Banyak Pekerja, BPjamsostek Balikpapan Komitmen Kampanyekan 'Kerja Keras Bebas Cemas'
BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan berkomitmen untuk terus mengampanyekan "Kerja Keras Bebas Cemas".
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Balikpapan berkomitmen untuk terus mengampanyekan "Kerja Keras Bebas Cemas" guna menyasar lebih banyak pekerja sektor informal.
Demikian yang disampaikan Kepala Kantor Cabang Balikpapan, I Nyoman Hary Sujana.
"Kerja Keras Bebas Cemas"merupakan strategi komunikasi baru dari BPJAMSOSTEK. Cukup dengan membayar iuran sebesar Rp 16.800,- per bulan, peserta yang merupakan pekerja sektor informal (Bukan Penerima Upah / BPU) sudah mendapatkan perlindungan 2 (dua) program BPJAMSOSTEK yakni berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Balikpapan Jalin Kerja Sama
Masing-masing program tersebut memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp 42 juta, dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini kami sampaikan pada perkumpulan sopir angkot yang ada di Terminal Pasar BP Damai.
Hal tersebut adalah langkah kami untuk memberikan informasi dan mendaftarkan kepesertaan sopir angkutan yang ada di terminal pasar BP Damai.
Baca juga: Sepanjang 2022, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Klaim Rp 407 Miliar
Dengan demikian, kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas" merupakan suatu momentum untuk kembali menegaskan bahwa seluruh pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan menjadi peserta, apapun pekerjaannya, pekerja tidak perlu khawatir jika ada risiko, karena akan mendapat perlindungan.
BPJAMSOSTEK Cabang Balikpapan akan terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, khususnya di wilayah Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser Tanah Grogot. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.