Berita Nasional Terkini
Blak-blakan Mahfud MD Sebut Ada Brigjen Lakukan Gerakan Bawah Tanah Lobi Vonis Ferdy Sambo
Blak-blakan Mahfud MD sebut ada Brigjen yang lakukan gerakan bawah tanah untuk lobi vonis Ferdy Sambo.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Blak-blakan Mahfud MD sebut ada Brigjen yang lakukan gerakan bawah tanah untuk lobi vonis Ferdy Sambo.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, dari informasi yang dia terima, terdapat seorang perwira tinggi diduga melakukan "gerakan bawah tanah"
Gerakan tersebut dibuat untuk memengaruhi vonis terhadap terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Baca juga: Penampakan Sel Tahanan Mewah Diduga Ditempati Ferdy Sambo Beredar, Polri Buka Suara
"Ada yang bilang soal seorang brigjen mendekati A dan B, brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya mayjen. Banyak kok.
Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Menurut Mahfud, selain mencoba memengaruhi vonis, dalam "gerakan bawah tanah" itu ada juga upaya melobi supaya Sambo dibebaskan.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ujar Mahfud.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.
Mahfud menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh.
Baca juga: Mahfud MD Bongkar Sosok Jenderal yang Coba Intervensi Vonis Ferdy Sambo, PN dan Kejaksaan Ditekan
Ia menegaskan, siapa pun yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya.
"Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan 'gerakan-gerakan bawah tanah' itu," kata dia.
Menurut pemberitaan sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara itu pada Selasa (17/1/2023).
Sedangkan terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).
Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy sambo yakni Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.