Berita Nasional Terkini
Pemerintah Naikkan Biaya Haji Hampir Dua Kali Lipat Jadi Rp 69 Juta, Komnas Haji: Sulit Dihindari
Terkuak alasan pemerintah naikkan biaya haji hampir dua kali lipat jadi Rp 69 juta, Komnas Haji sebut sulit dihindari.
TRIBUNKALTIM.CO - Terkuak alasan pemerintah naikkan biaya haji hampir dua kali lipat jadi Rp 69 juta, Komnas Haji sebut sulit dihindari.
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan kenaikan biaya perjalanan haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2023.
Menag mengusulkan agar biaya haji 2023 naik menjadi Rp 69.193.733,60 per jemaah, naik hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Baca juga: Ongkos Naik Haji Tahun 2023 Diusulkan Jadi Rp 69 Juta, Rincian Fasilitas yang Diterima Jamaah
Biaya tersebut adalah 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 yang diusulkan sebesar Rp 98.893.909,11.
Pada tahun 2022, BPIH sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 atau sekitar 40,54 persen dari BPIH, dan nilai manfaat sebesar Rp 58.493.012,09.
Alasan Kemenag terkait kenaikan biaya haji
Menag menyebut, alasan kenaikan tersebut adalah untuk pemenuhan prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Menag sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.
Ia menambahkan formulasi komponen BPIH berbeda dengan sebelumnya, dilakukan dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Baca juga: Rincian Biaya Naik Haji, Diusulkan Jadi Rp 69 Juta Per Jamaah, Terbesar di Embarkasi
Menurutnya pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” ujarnya.
Menag menambahkan, soal istitha'ah artinya adalah kemampuan menjalankan ibadah.
"Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” ungkapnya.
Adapun perincian komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah senilai Rp 69.193.733,60 akan digunakan untuk membayar:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/suasana-di-masjidilharam.jpg)