Senin, 4 Mei 2026

IKN Nusantara

Aturan Intensif Bagi Investor IKN Nusantara Segera Diterbitkan, Ada Pajak Khusus

Aturan intensif bagi investor IKN Nusantara segera diterbitkan, ada pajak khusus

Tayang:
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai insentif bagi investor di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Nantinya, pemberian insentif tersebut diyakini dapat menarik minat banyak investor sehingga dapat menanamkan modalnya di IKN Nusantara.

Dilansir dari Kontan, Sekretaris Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Jaka Santoso mengatakan, mengatakan bahwa aturan tersebut tengah dipersiapkan dan akan segera diterbitkan jika sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terlebih lagi prosesnya akan dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) maupun Kementerian Sekretariat Negara.

Baca juga: Pembangunan Dermaga Logistik IKN Nusantara Rp 99 Miliar, 3 Kapal Ponton Bisa Sandar

"Sepengetahuan saya belum ya (diteken presiden), kalau sudah akan diundangkan dan itu prosesnya di Kemenkumham atau Sekneg, sebagaimana pengundangan PUU berdasarkan UU 12 Tahun 2011," ujar Jaka, Senin (23/1).

Dalam prosesnya, Jaka mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tersebut mengatakan bahwa proses pembahasan juga melibatkan kementerian-kementerian lainnya.

Untuk itu, jika PP tersebut sudah diteken Presiden Jokowi, maka PP bisa diterbitkan kepada publik.

"Semua proses dilalui tapi tidak semua dikontrol kami (OIKN). Ada kewenangan Presiden dan kementerian-kementerian lain yang terlibat dalam proses.

Kita ikuti saja, semoga segera selesai. Yang jelas pembahasan sudah dilakukan, juga harmonisasi yang dikomando Kemenkumham," kata Jaka.

Baca juga: Menteri Bappenas Tinjau IKN Nusantara, Kantor KemenkoPolhukam Selesai Belakangan

Untuk diketahui, pemerintah akan memberikan beragam insentif atau relaksasi kepada investor yang akan berinvestasi di IKN, salah satunya adalah tax holiday untuk penanaman modal.

Selain itu, ada juga insentif tax holiday atas relokasi kantor dan super tax deduction untuk kegiatan tertentu di IKN Nusantara.

Kemudian, ada juga insentif berupa perlakuan khusus dalam kebijakan administrasi kepabeanan dan cukai.

Selain itu, ada juga perlakukan khusus dalam kebijakan administrasi kepabeanan dan cukai, perlakuan pajak khusus untuk kegiatan di pusat kegiatan ekonomi atau financial center di IKN, serta ketentuan PPN khusus.

Sekitar 70 investor saat ini sedang antre untuk bisa berinvestasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Badan Otorita IKN mengumumkan 3 investor yang akan membangun hunian ASN dengan nilai investasi Rp 41 triliun.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved