Selasa, 28 April 2026

Berita Nasional Terkini

Terbaru! Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Dihukum Berapa Tahun Penjara? Begini Tuntutan JPU

Berita Sambo cs terbaru, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dihukum berapa tahun penjara? simak isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Doan Pardede
Capture Kompas TV
Berita Sambo cs terbaru, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dihukum berapa tahun penjara? simak isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pantau perkembangan sidang terkini lewat live streaming. Untuk saat ini, sedang berlangsung sidang pembacaan pledoi dan Ferdy Sambo direncakanan membacakan sendiri isi pleidoinya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berita Sambo cs terbaru, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dihukum berapa tahun penjara? simak isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pantau perkembangan sidang terkini lewat live streaming. 

Ulasan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dihukum berapa tahun penjara sedang menjadi sorotan saat ini.

Untuk saat ini, sedang berlangsung sidang pembacaan pledoi dan Ferdy Sambo direncakanan membacakan sendiri isi pembelaannya.

Tonton pembacaan pledoi Ferdy Sambo di link ini

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini: Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan

Tuntutan 5 Terdakwa

Selain Bharada E, empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga telah menjalani sidang tuntutan.

Kelima terdakwa didakwa JPU terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut rangkuman tuntutan JPU untuk kelima terdakwa tersebut dikutip dari Tribunnnews.com.

1. Kuat Ma'ruf

Supir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turun serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1) yang dikutip dari Kompas TV.

Menurut JPU ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Kuat Ma'ruf.

Pertama, perbuatan Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua.

Kedua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.

Serta, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved