Ramadhan 2023

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Datangnya Bulan Suci Ramadhan, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Datangnya Bulan Suci Ramadhan, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Editor: Nur Pratama
Instagram @ustadzabdulsomad_official
Ustadz Abdul Somad 

TRIBUNKALTIM.CO - Ini hukum ziarah kubur menjelang datangnya bulan Suci Ramadhan.

Umumnya ziarah kubur umumnya dilakukan umat muslim menjelang masuknya Ramadhan 1444 H.

Melakukan ziarah orangtua, sanak keluarga hingga ke makam para aulia dilakukan hingga memasuki awal Ramadhan 2023.

Tak heran pemakaman menjadi ramai jelang memasuki Ramadhan 1444 Hijriyah.

Sebagaimana yang kerap dilakukan, ada yang sekadar nyekar, membersihkan kuburan hingga membaca surah Yasin.

Baca juga: Doa yang Bisa Diamalkan di Bulan Rajab Agar Umur Disampaikan pada Bulan Ramadhan

Lalu bagaimana hukum ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, hukum asal sesuatu adalah mubah termasuk ziarah kubur.

Namun dulu diungkap Ustadz Abdul Somad, Rasulullah SAW sempat melarang orang-orang untuk berziarah.

Alasannya, saat itu keimanan orang-orang masih lemah dan ditakutkan terjadinya kesalahpahaman.

"Rasulullah pernah melarang ziarah, karena dulu orang-orang minta-minta dengan yang di kubur. Setelah ajaran Islam kuat silakan ziarah kubur," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id Umat Islam Bersatu.

Ziarah kubur memiliki tiga manfaat bagi yang melakukan yakni ingat mati, meneteskan air mata, dan melembutkan hati.

Ditegaskannya, hukum ziarah kubur diperbolehkan. Namun, untuk waktunya, tidak terbatas hanya menjelang bulan Ramadhan saja.

“Kapan saja boleh. Mau menjelang puasa, sedang bulan puasa atau setelah bualan puasa, bebas saja," ujar Ustaz Abdul Somad.

Hal tersebut mengacu pada hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang ber ziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.

Itulah hukum diperbolehkannya ziarah kubur, asalkan dengan alasan ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan seseorang kepada akhirat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved