CPNS 2023

Kebijakan Terbaru dan Prediksi Formasi Prioritas CPNS 2023, Simak Bocoran MenPAN-RB Berikut Ini

Simak bocoran MenPAN-RB soal kebijakan terbaru dan prediksi formasi prioritas pada seleksi CPNS 2023.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Style
Simak bocoran MenPAN-RB soal kebijakan terbaru dan prediksi formasi prioritas pada seleksi CPNS 2023. 


TRIBUNKALTIM.CO - Simak 4 kebijakan baru dan prediksi formasi prioritas pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, ada sejumlah kebijakan yang akan diterapkan dalam rekrutmen CPNS 2023 yang kabarnya segera dibuka.

Disampaikan juga beberapa formasi yang diprioritaskan buka pada seleksi CPNS 2023 ini.

Baca juga: Segera Dibuka, Inilah Beberapa Kesalahan yang Bisa Bikin Pelamar CPNS 2023 Gagal Tahap Administrasi

Bocoran MenPAN-RB

Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan terbaru itu sebagai bentuk transformasi sumber daya alam.

Pertama, fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.

Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.

Baca juga: Info Rekrutmen CPNS 2023, Inilah Formasi Prioritas hingga Syarat Pendaftaran dan Gaji PNS

Formasi yang Diprioritaskan

Menteri Anas menyebut, pemerintah memprioritaskan pemenuhan formasi profesi tertentu.

Misalnya, hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” imbuh Menteri Anas.

Sementara untuk pendaftaran PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved