Breaking News

PPPK 2022

Info PPPK 2022: Ternyata Lebih Besar Gaji PPPK 2022 Ketimbang CPNS, Tunjangan Kerja tak Beda Jauh

Simak informasi seputar seleksi PPPK 2022. Ternyata lebih besar gaji PPPK 2022 ketimbang CPNS. Cek tunjangan kerja antara PPPK dan CPNS tak beda jauh.

Surya.co.id/Canva
Simak informasi seputar seleksi PPPK 2022. Ternyata lebih besar gaji PPPK 2022 ketimbang CPNS. Cek tunjangan kerja antara PPPK dan CPNS tak beda jauh. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi PPPK 2022 terkini.

Ternyata lebih besar gaji PPPK 2022 ketimbang CPNS.

Sementara tunjangan kerja antara PPPK dan CPNS tak beda jauh jumlahnya.

Kendati lebih banyak CPNS yang memiliki 5 tunjangan, sementara PPPK hanya 4 tunjangan.

Penasaran berapa gaji PPPK Teknis 2022/2023 dan perbedaannya dengan CPNS? simak sisi lain pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja lewat login sscasn.bkn.go.id.

Bicara gaji PPPK Teknis 2022/2023 dan perbedaan dengan CPNS, serta sisi lain pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja lewat login sscasn.bkn.go.id, sejumlah hal menarik akan terkuak.

Selengkapnya mari saling menerima.

Baca juga: Terkuak Kejanggalan Tes PPPK 2022 di TTU, Nilai Peserta Berkurang Usai Masa Sanggah dan jadi Gagal

Mengutip Kompas.com, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Pasal 5 PP 98 tahun 2020 menyebutkan: Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Baca juga: Info PPPK 2022: Alur Untuk Mengakses Massive Open Online Course, Cek Contoh Soal MOOC PPPK 2022


Gaji PPPK 2022

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

* Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

* Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved