Berita Nasional Terkini

Perhatikan Umur! KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Cek Cara Daftar, Syarat dan Gaji

KPU membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih 2024, cek syarat, cara daftar hingga gaji.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
PANTARLIH PEMILU 2024 - Ilustrasi. KPU membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih 2024, cek syarat, cara daftar hingga gaji. 

b. Fotokopi KTP;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,

d. Surat pernyataan satu dokumen;

e. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;

f. Daftar riwayat hidup:

g. Pas foto berwarna berukuran 4x6.

Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. KPU membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih 2024, cek syarat, cara daftar hingga gaji. 
PANTARLIH PEMILU 2024 - Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. KPU membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih 2024, cek syarat, cara daftar hingga gaji.  (Kompas/Mahdi Muhammad)

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik);

i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).

Baca juga: Tengok Pemenang Elektabilitas Jelang Pilpres 2024, Ganjar Pranowo atau Anies di 9 Lembaga Survei

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugasnya

Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 mulai dibuka di beberapa wilayah Indonesia.

Jadwal pendaftaran Pantarlih berbeda-beda di setiap daerah.

Oleh karena itu, Anda yang mendaftar jadi anggota Pantarlih 2024 sebaiknya rutin mengecek situs KPU masing-masing daerah.

Seperti halnya Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) membuka pendaftaran Pantarlih pada besok, Kamis (26/1/2023) hingga 31 Januari 2023.

Sementara itu di KPU Kota Banjarbaru, pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dibuka pada 26-28 Januari 2023.

Masa Kerja Pantarlih secara umum akan dimulai pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved