Kabar Artis

Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp 34 Miliar, Kronologi Bermula dari Pengobatan Ayah

Tamara Bleszynski digugat saudara kandung Rp 34 Miliar yang bermula dari pengobatan ayah. Respon Tamara Bleszynski setelah digugat wan prestasi

Editor: Amalia Husnul A
Instagram tamarableszynski
Aktris Tamara Bleszynski digugat saudara kandung senilai Rp 34 miliar karena disebut belum membayar biaya pengobatan ayahnya, Zbigniew Bleszynski. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Aktris Tamara Bleszynski digugat saudara kandung senilai Rp 34 miliar karena disebut belum membayar pengobatan sang ayah, Zbigniew Bleszynski.

Gugatan saudara kandung Tamara Bleszynski, Ryszard Bleszynski kini sudah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, saudara kandung Tamara Bleszynski, Ryszard mengajukan sejumlah poin ganti rugi yang belum dibayar.

Kuasa hukum Ryszard menjelaskan awal mula gugatan saudara kandung Tamara Bleszynski ini.

Ketika itu, 26 Desember 2001, Tamara dan Ryszard sepakat untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.

Dilansir TribunKaltim.co dari kompas.tv, Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard pada Kamis (26/1/2023) mengatakan, "Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Blezinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat."

"Tapi sampai saat ini, sudah 21 tahun, tidak pernah dibayar," ujarnya.

Ryszard meminta Tamara Bleszynski membayar kerugian sebesar Rp4.022.335.099.

Djuyamto menjelaskan angka tersebut hanya kerugian materiil, namun ada juga kerugian immateriil.

“Iya (total Rp34 miliar), ganti rugi materiil Rp4 miliar, ganti rugi immateril Rp30 miliar,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Baca juga: Kini Lesty Kejora Jadi Pedangdut Muda Termahal, Ayahnya Pernah jadi Tukang Kebun Tamara Bleszynski

Wanprestasi

Saudara kandung Tamara Bleszynski itu meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Wanprestasi dimaksud sebagai kelalaian debitur dalam memenuhi perjanjian.

Pihak yang merasa dirugikan bisa mengambil sejumlah langkah, termasuk meminta ganti rugi yang wajib diberikan pihak yang melakukan wanprestasi.

Ryszard juga meminta agar majelis hukum menghukum Tamara Bleszynski untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved