Berita Bontang Terkini

Tega Setubuhi Keponakan yang Masih SD, Pria di Bontang Diringkus Polisi

Satreskrim Polres Bontang meringkus pelaku pelecahan seksual anak di bawah umur, Tersangka berinisial AM (49).

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tersangka AM yang diamankan Polres Bontang atas tindak pindana persetubuha anak dibawah umur. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satreskrim Polres Bontang meringkus pelaku pelecahan seksual anak di bawah umur.

Tersangka berinisial AM (49) diciduk di salah satu perusahaan tambang tempatnya bekerja pada, Rabu (25/1/2023) kemarin, sekira Pukul 16.30 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastya melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanes Bonar Adiguna Hutapea mengatakan, tersangka melakukan aksinya sebanyak lima kali di tempat berbeda.

Anak berusia 12 tahun yang merupakan keponakan pelaku itu menjadi korban dari perbuatan bejat AM.

Baca juga: Aman Berkendara di Jalan Raya, Simak Tips Pengereman yang Benar dari Astra Motor Kaltim 1 Berikut 

”Tersangka AM menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun,” kata Kasat Reskrim Iptu Bonar, Jumat (27/1/2023).

Dijelaskannya Iptu Bonar, kejadian itu pertama kali dilakuakn AM pada Kamis (23/6) lalu pukul 22.00 Wita.

Aksi bejatnya itu tak hanya dilakukan sekali. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Terakhir AM kembali melakukan perbuatan bejatnya, Minggu (1/1/2023) pukul 01.00 Wita.

“Tersangka dan korban ini tinggal berdekatan rumah,” ujarnya.

Baca juga: 75 Jiwa di Jalan Imam Bonjol Terdampak Banjir di Bontang Utara

Tersangka kerap melakukan pengancaman terhadap korban, saat setiap melakukan aksinya.

Peritiwa itu pertama kali diketaui ibu korban dan kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

“Korban masih kelas 6 SD. Dan pelaku merupaka pamannya sendiri,” terangnya.

Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Bontang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Rombongan Komisi II DPRD Bontang Kunjungi Gedung MPP yang Sepi Pengunjung

Tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved