Berita Bontang Terkini

2 Pria di Santan Kukar Diciduk Polres Bontang, Diduga akan Pesta Barang Haram

Polres Bontang melalui Polsek Marangkayu, berhasil meringkus dua pemuda di Kilometer 25 Desa Santan Ulu, Kutai Kartanegara.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUKAR
Dua tersangka pengguna sabu yang diciduk Polsek Marangkayu. Diduga barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial IS. 

 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang melalui Polsek Marangkayu, berhasil meringkus dua pemuda di Kilometer 25 Desa Santan Ulu, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.


Keduanya diringkus di lokasi yang sama, di sebuah rumah yang berada di RT 10, Santan Ulu.

Polisi menggerebek keduanya setelah mendapat laporan dari warga yang kampungnya kerap dijadikan tempat pesta barang haram atau sabu.



Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Marangkayu, Aipda Patonda.

Baca juga: Pemuda di Tanjung Isuy Kubar Dicuduk Polisi, Diduga Edarkan Barang Haram



Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, petugas mendapati du tersangka Podang dan Rehan dalam rumah.

Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sanu yang disimpan dalam rokok dekat jendela kamar.

Selain itu, polisi juga turut menyita barang bukti lain seperti alat isap sabu dan sendok takar.


Dari keterangan pelaku, Podang mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial IS. 



"Barang bukti dan tersangka kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: 3 Hasil Tes Urine Pegawai Honorer Pemkot Bontang Positif Barang Haram



Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 & 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara.

“Dengan minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved