PPPK 2022

Apa itu PPPK Tenaga Teknis? Cek Jadwal PPPK Teknis 2022, Berikut Gaji dan Tunjangan PPPK 2022

Apa itu PPPK Tenaga Teknis? Cek jadwal PPPK Teknis 2022. Berikut gaji dan tunjangan PPPK 2022.

IST/Bangka Pos
Ilustrasi - Apa itu PPPK Tenaga Teknis? Cek jadwal PPPK Teknis 2022. Berikut gaji dan tunjangan PPPK 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022 terkini.

Apa itu PPPK Tenaga Teknis?

Cek jadwal PPPK Teknis 2022 untuk para calon pelamar.

Berikut gaji dan tunjangan PPPK 2022.

Cek kapan pengumuman pasca sanggah seleksi administrasi PPPK 2022.

Pendaftaran PPPK 2022 lewat login sscasn.bkn.go.id bukan SSCN.

Ada sejumlah hal penting yang perlu diketahii soal arti PPPK teknis adalah apa sebenarnya dan jadwal PPPK 2022, ingat pendaftaran lewat login sscasn.bkn.go.id bukan SSCN.

Apa itu PPPK tenaga teknis? PPPK tenaga teknis merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS.

PPPK tenaga teknis diangkat melalui seleksi nasional tahunan yang diselenggarakan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN RI).

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Jadwal PPPK Teknis 2022: Cek Kapan Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2022

Apa itu PPPK Tenaga Teknis?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Aturan tentang PPPK ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Pasal 1 ayat 4 dijelaskan bahwa PPPK atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sementara, PPPK tenaga teknis adalah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang diperuntukkan dalam lingkup fungsional tenaga teknis.

PPPK tenaga teknis ini meliputi berbagai formasi di instansi kementerian.

Baca juga: Cek Daftar Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022, Bukan Login SSCN BKN/sscasn.bkn.go.id

Jadwal PPPK Teknis 2022

Pendaftaran seleksi: 21 Desember 2022 - 6 Januari 2023

Seleksi administrasi: 21 Desember 2022 - 11 Januari 2023

Pengumuman seleksi administrasi: 12 - 15 Januari 2023

Masa sanggah: 16 - 18 Januari 2023

Jawab sanggah: 19 - 25 Januari 2023

Pengumuman pasca sanggah: 26 - 28 Januari 2023

Pemilihan titik lokasi ujian: 18 - 22 Februari 2023

Pencetakan kartu peserta: 18 - 22 Februari 2023

Penarikan data final: 23 - 24 Februari 2023

Penjadwalan seleksi kompetensi: 25 Februari - 1 Maret 2023

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 2 -7 Maret 2023

Seleksi kompetensi: 10 Maret - 3 April 2023

Seleksi kompetensi tambahan: 20 Maret - 6 April 2023

Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 20 Maret - 8 April 2023

Pengumuman kelulusan: 9 - 11 April 2023

Masa sanggah: 12 - 14 April 2023

Jawab sanggah: 14 - 20 April 2023

Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 27 - 29 April 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 30 April - 22 Mei 2023

Usul penetapan NI PPPK: 23 Mei - 20 Juni 2023

Catatan:

Jadwal di atas merupakan jadwal sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Jadwal juga bisa berbeda-beda untuk setiap instansi sesuai kebijakan panitia rekrutmen instansi.

Baca juga: Link Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Gaji dan Tunjangan PPPK

Gaji PPPK 2022

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

* Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

* Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

* Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

* Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

* Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

* Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

* Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

* Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

* Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

* Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

* Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

* Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

* Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

* Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

* Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

* Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

* Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK 2022

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

* Tunjangan keluarga

* Tunjangan pangan

* Tunjangan jabatan struktural

* Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved