Mata Lokal Memilih

Petakkan 827 TPS Reguler di Pemilu 2024, KPU Paser Bakal Lakukan Pemutahiran Data Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser tengah melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi Pemilu 2024

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan terkait jumlah TPS di Kabupaten Paser, Senin (30/1/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser tengah melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi Pemilu 2024.

Terdapat ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah Kabupaten Paser saat Pemilihan Umum (Pemilu) serentak mendatang, Senin (30/1/2023).

Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan, jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) 208.487.

"Dari data DP4 kemudian kami petakkan berdasarkan rapat pleno kami, bahwa di Paser terdapat 827 TPS yang akan dilakukan pemutahiran data pemilih," terangnya.

Rencananya pemutahiran data pemilih akan dimulai pada Februari mendatang, yang akan dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baca juga: KPU Paser Uji Publik Penataan Daerah dan Alokasi Kursi DPRD dalam Pemilu 2024

Baca juga: KPU Paser Perpanjang Masa Perekrutan PPK 4 Kecamatan Karena Kuota Belum Terpenuhi

"Untuk ratusan TPS reguler itu berpotensi bertambah dan berkurang ketika dilakukan coklit atau pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih," jelasnya.

Terdapat dua jenis tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024, yaitu TPS Reguler dan TPS di lokasi khusus.

Untuk TPS di lokasi khusus, mencakup lembaga pemasyarakatan/ Rutan, perusahaan, lembaga pendidikan atau boarding schooll (Pesantren).

Baca juga: KPU Paser Terima 112 Laporan Masyarakat untuk Penghapusan Nama sebagai Anggota Parpol

"Tiap temoat pemungutan suara nantinya maksimal 300 pemilih, iti berdasarkan peraturan yang ada," pungkasnya.

Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022, tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved