Kamis, 21 Mei 2026

Berita Paser Terkini

KPU Paser Uji Publik Penataan Daerah dan Alokasi Kursi DPRD dalam Pemilu 2024

Prinsip kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem Pemilu, prinsip proporsional, integralitas wilayah, prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama.

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser saat menggelar Uji Publik Penataan Daerah dan Alokasi Kursi DPRD, yang berlangsung pada 11 Desember 2022 malam di Aula SMK Negeri 3 Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menggelar uji publik penataan daerah dan alokasi kursi DPRD.

Kegiatan tersebut dilangsungkan pada 11 Desember 2022 malam, di Aula SMK Negeri 3 Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur

Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, uji publik tersebut merupakan rangkaian tahapan Pemilu 2024, yang dinilai sangat penting dan strategis.

"Para pihak diharapkan memberikan masukan terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD, sebelum masuk pada tahapan finalisasi terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi," kata Qayyim di Tanah Grogot, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Anggota DPRD Paser Apresiasi PT KCI Berangkatkan 10 Marbot dan Takmir Masjid Ikuti Ibadah Umrah

Dijelaskan, pada penyusunan dapil dan alokasi kursi yang dilakukan oleh KPU Paser di dasarkan pada beberapa prinsip yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Qayyim menambahkan, KPU Paser hanya sebagai eksekutor peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan, sehingga hasil uji publik ini akan disampaikan ke KPU RI.

"Prinsip kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem Pemilu, prinsip proporsional, integralitas wilayah, prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama merupakan penyusunan dapil Anggota DPRD Kabupaten," jelasnya.

Kemudian, prinsip kohesivitas sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan sejarah, serta prinsip kesinambungan yang merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu 2019.

Baca juga: KPU Paser Terima 112 Laporan Masyarakat untuk Penghapusan Nama sebagai Anggota Parpol

Dikatakan, uji publik kali ini diikuti oleh pimpinan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Paser, Polres Paser dan wartawan.

"Kami akan adakan uji publik dua kali, untuk yang kedua akan melibatkan pemerintah daerah dan unsur lainnya," pungkas Qayyim. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved