Berita Penajam Terkini
Polres PPU Amankan Tersangka Diduga Pengedar Narkoba di Babulu
Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menangkap tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika disebuah rumah kontrakan di Kecamatan Babulu.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menangkap tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika disebuah rumah kontrakan di Kecamatan Babulu.
Tersangka yakni KD (39) diamankan saat kepolisian mendapat laporan awal dari warga yang mencurigai bahwa dirumah kontrakan tersebut, kerap kali dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengungkapkan, polisi langsung bergerak melakukan penggeledahan kerumah tersebut, setelah menerima laporan.
"Anggota Polsek Babulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang mengedarkan narkotika jenis sabu," ungkapnya pada Senin (30/1/2023).
Baca juga: Cuaca di Penajam Paser Utara Hari Ini, Berpotensi Hujan pada Waktu Tertentu
Dari penggeledahan didapati 30 poket narkotika jenis sabu yang siap untuk dijual. 30 poket tersebut berisi setidaknya 10,72 gram sabu.
Ditempat kejadian, juga ditemukan lengkap dengan timbangan digital, serta dua ball plastik c-tik ukuran kecil dan besar.
Hal itu memperkuat dugaan adanya transaksi narkotika yang dilakuan tersangka di rumah kontrakan tersebut.
"Anggota mendapatkan alat timbangan digital didalam rumah kontrakan tersebut," sambungnya.
Kini tersangka telah dibawa ke Polsek Babulu untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Baca juga: Jumlah Uang Insentif Prakerja Rp 4,2 Juta, Syarat Daftar Prakerja dan Cara Login Dashboard Prakerja
Tersangka juga akan di tes urin terlebih dahulu, untuk memastikan apakah ia juga merupakan pengguna.
Atas perbuatan tersangka, ia kini dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.