Berita Nasional Terkini

Isu Reshuffle Kabinet 2023, Jokowi Panggil Sejumlah Menteri dan Pejabat Negara, Kode dari Airlangga

Isu reshuffle kabinet, Presiden Jokowi panggil sejumlah menteri dan pejabat negara. Kode yang disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga

Editor: Amalia Husnul A
Humas Setkab/Rahmat
Presiden Jokowi meninjau progres pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke KBT, Jakarta, Selasa (24/01/2023). Isu reshuffle kabinet, Presiden Jokowi panggil sejumlah menteri dan pejabat negara. Kode yang disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga 

Terkait hal tersebut Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku tidak mengetahuinya.

Menurutnya pada hari Rabu ia bersama Presiden Jokowi akan berangkat ke Bali pada sore hari.

Baca juga: Nasib Anies Baswedan Tergantung Jadi atau Tidaknya Jokowi Reshuffle Kabinet dan Kompromi Surya Paloh

"Saya engga tahu. Rabu saya dampingi presiden ke Bali. Sore berangkat," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Pramono tidak menjawab pasti apakah Reshuffle akan dilakukan sebelum Presiden berangkat ke Bali.

Ia kembali mengulang pernyataan bahwa pada Rabu sore, Presiden akan ke Bali.

"Ya Rabu sore pergi ke Bali, sampai Kamis," katanya.

Pramono mengatakan meskipun ia mengetahui informasi mengenai reshuffle, ia tidak bisa membocorkannnya ke publik.

"Walaupun tahu, mohon maaf ya," pungkasnya.

Jokowi Disebut Punya Pertimbangan

Sementara itu Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki pertimbangan sebelum melakukan perombakan kabinet atau reshuffle.

Viva menyebut pertimbangan itu terkait kinerja para menteri dan juga mengenai politik.

"Reshuffle itu hak prerogatif presiden, baik pertimbangannya tentang kinerja menteri atau soal politik," kata Viva.

Lebih lanjut, kata Viva, PAN menghormati Konstitusi bahwa soal reshuffle itu kewenangan presiden.

Hal itu diatur di pasal 17 UUD RI 1945 bahwa dalam menjalankan pemerintahannya presiden dibantu oleh menteri-menteri yang membidangi urusan tertentu di pemerintahan, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

"Presiden tentu memiliki pertimbangan yang khusus dan detil yang berkaitan dengan kinerja menteri yang berdampak kepada kinerja pemerintahan dan juga karena pertimbangan politik agar dapat menjalankan tugas melayani masyarakat, bangsa dan negara dengan baik," ujarnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved