Minggu, 12 April 2026

Kartu Prakerja

Cara Daftar Prakerja 2023, Simak Jadwal dan Syaratnya, Hanya Dilakukan di www.prakerja.go.id

Inilah kabar terbaru mengenai pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 48, yang diperkirakan dibuka pada Maret.

www.prakerja.go.id
Terjawab sudah kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka kembali? simak cara daftar lewat www.prakerja.go.id masuk dan cek link Faq. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah kabar terbaru mengenai pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 48.

Menurut akun Instagram resmi @prakerja.go.id, saat ini pendaftaran akun maupun pendaftaran gelombang Kartu Prakerja tahun 2023 belum dibuka.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam komentar yang ditulis @prakerja.go.id pada postingannya Senin (30/1/2023).

"Yang bertanya kapan pendaftaran dibuka, masih sesuai informasi sebelumnya ya Sob, triwulan pertama tahun 2023 ini. Ditunggu info selanjutnya,"

Waspada Penipuan Kartu Prakerja

Melalui unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menginfokan bahwa hanya ada enam mitra pembayaran resmi Kartu Prakerja yakni BNI, BCA, OVO, gopay, Link Aja, dan DANA.

Jika ada institusi lain yang mengatasnamakan sebagai mitra pembayaran Kartu Prakerja maka hal itu merupakan penipuan.

"HATI-HATI jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan sebagai tim Kartu Prakerja dan melakukan sosialisasi maupun pendaftaran secara offline di lingkungan sekitar kamu!" tulis keterangan pada unggahan tersebut, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Sudah Dibuka atau Belum? Login di prakerja.go.id, Ini Syaratnya

Selain itu, terdapat beberapa informasi resmi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja yakni sebagai berikut:

- Pendaftaran Kartu Prakerja hanya dapat dilakukan online secara mandiri melalui website www.prakerja.go.id;

- Tidak ada proses pendaftaran offline menggunakan formulir dan sebagainya;

- Tidak memerlukan pengumpulan data berupa fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, dan dokumen pribadi lainnya;

- Tidak membutuhkan biaya sama sekali;

- Tidak mengharuskan membuka rekening bank tertentu dengan menyertakan saldo dalam jumlah tertentu;

- Tidak ada yang dapat menjanjikan dan menjamin kelolosan pendaftaran gelombang Kartu Prakerja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved