Berita Berau Terkini

Dinas Sosial Berau Tuntaskan Kemiskinan Melalui Bantuan Sosial

Kemiskinan masih menjadi permasalahan di Kabupaten Berau. Jumlah masyarakat miskin sebanyak 13.310 jiwa atau 5,65 persen

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala Dinsos Berau, Iswahyudi. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB- Kemiskinan masih menjadi permasalahan di Kabupaten Berau. Jumlah masyarakat miskin sebanyak 13.310 jiwa atau 5,65 persen.

Pengentasan kemiskinan bisa dilakukan dengan bantuan sosial baik yang berasal dari pusat, provinsi maupun daerah.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Iswahyudi menjelaskan, ada beberapa jenis bantuan sosial yang bisa diberikan kepada masyarakat tidak mampu.

Data masyarakat miskin terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Merupakan gabungan antara masyarakat yang pernah mendapatkan bantuan dan yang masih menerima bantuan.

Baca juga: Angka Kemiskinan di Bontang 2022 Turun 20 Jiwa dari Tahun Sebelumnya

Baca juga: Angka Kemiskinan di Berau Turun, Ketua DPRD Terus Ingatkan Soal Stunting

“Bahkan, data lama juga masih terdapat di DTKS,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (1/2/2023).

Salah satu cara mengentaskan kemiskinan dengan memberikan bantuan sosial.

Adapun melalui Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada sekira 3.000 Kartu Keluarga (KK) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan kepada sekira 4.000 KK dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Di mana sebagian besar penerima PKH merupakan penerima BPNT juga. Karena syarat-syaratnya masuk dalam BPNT.

Meskipun disebut non tunai, bantuan tetap diberikan secara tunai kepada masyarakat. Karena di Berau belum banyak tersedia e-warung.

Sehingga, bisa membeli kebutuhan pangan di mana saja. Untuk diketahui program BPNT sebelumnya disebut bantuan sosial beras sejahtera (Rastra).

Sementara, BLT bersifat insidentil. Dan yang berhak menentukan yakni pemerintah pusat.

Seperti BLT Bahan Bakar Minyak (BBM) pernah diberikan kepada masyarakat miskin ketika terjadi pergeseran harga BBM di Indonesia. Tapi saat ini bantuan tersebut sudah tidak ada lagi.

“Jika ada kebijakan BLT, mereka yang termasuk PKH dan BPNT juga harus dapat. Karena masuk ke dalam strata paling bawah,” terangnya.

Kendati begitu, pemerintah tidak mungkin memberikan bantuan secara terus menerus. Sehingga, perlu ada pemberdayaan juga bagi mereka. Adapun pemberdayaan dilakukan di panti sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved