Berita Kukar Terkini

Sertifikasi Halal Gratis Dibuka 2023, UMKM di Kukar Diminta Manfaatkan Kesempatan

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur didorong untuk mendapatkan sertifikasi halal

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
ILUSTRASI- Produk UMKM sambal khas Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur didorong untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Pendamping ULS Halal Center UNMUL wilayah kerja Kukar, Zakaria Akhmad Busro menyebut, produk bersertifikasi halal akan memiliki nilai jual dan saing.

Ia pun berharap agar pelaku UMKM Kukar segera mengurus Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Halal Produk (BPJHP) Kemenag RI.

“Per 17 Oktober 2024, produk UMKM harus sudah miliki sertifikasi halal produk,” kata Zakaria, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya, tahun 2023 merupakan waktu yang tepat untuk mengurus sertifikasi halal produk bagi para pelaku usaha.

Baca juga: Pengerjaan Gedung Galeri UMKM di Balikpapan Terlambat, Tertunda 1 Bulan

Baca juga: Tingkatkan Daya Saing di Era Kekinian, Workshop Bisnis bjb PESATkan UMKM Hadir di Lampung

Sebab, di tahun ini ada jatah 1 juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang diberikan untuk para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Terutama UMKM yang menyediakan produk makanan dan minuman; jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan; dan bahan baku.

Kemudian, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman pun perlu daftar sertifikasi halal.

"Kami harap pelaku UMKM di Kukar bisa memamfaatkan kesempatan ini,” harapnya.

Zakaria pun membeberkan sejumlah kendala yang dialami UMKM dalam mengurus sertifikasi halal. Pertama, dari sisi pengajuan registrasi.

Pelaku UMKM belum terbiasa mengisi formulir berbasis online. Memang banyak yang harus diisi sehingga proses pendampingan harus dilakukan secara intens.

Kendala lainnya ialah wilayah Kukar sangat luas. Pendamping agak kesulitan melakukan pendampingan secara langsung karena butuh biaya transportasi yang cukup mahal.

Adapun kriteria mengurus sertifikasi halal yaitu produk tidak beresiko, proses produksi lancar, memiliki NIB, memiliki hasil penjualan tahunan dan memiliki lokasi produksi.

Baca juga: Kegiatan Ekonomi Sektor UMKM dan Wisata di Kaltim Meningkat Pasca Pencabutan PPKM

"Rentang waktu terbitnya sertifikasi halal sekira dua bulan. Untuk masa berlaku, sebelumnya hanya 2 tahun sekarang berubah menjadi 4 tahun,” ungkap Zakaria.

Terpisah, Kabid Pemberdayaan UMKM, Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Dianto Raharjo mengakui pelaku usaha masih banyak yang belum mengurus sertifikasi halal produknya.

“Pelaku UMKM bisa berkomunikasi dengan pendamping dari Unmul dan UINSI Samarinda yang bertugas di Kukar,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved