Berita Kaltim Terkini

Pemprov Kaltim Dukung 2 Ranperda soal Bahasa, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan dari inisiatif DPRD

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni hadir dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim, Selasa (31/1/2023) di Gedung B Utama Kantor DPRD Kaltim, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan dari inisiatif DPRD.

Dua ranperda ini yaitu Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa, dan Sastra Daerah.

Serta Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni hadir dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim, Selasa (31/1/2023) di Gedung B Utama Kantor DPRD Kaltim.

Baca juga: Dua Ranperda Turunan UU HKPD Terus Dibahas, Fraksi DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan

Sri Wahyuni mengatakan, Pemerintah Provinsi sepakat dan sependapat dengan DPRD.

Perlu adanya pengutamaan bahasa Indonesia dan penguatan pendidikan Pancasila serta wawasan kebangsaan guna meningkatkan rasa kesatuan NKRI.

Di era yang serba digital dan global terkini, juga dinilai mengurangi wawasan kebangsaan.

Pemerintah mendukung agar tidak tergerus rasa kepedulian dan cinta tanah air.

"Pilar yang terkandung di dalam Pancasila sebagai ideologi negara harus diaktualisasi dalam sendi kehidupan berbangsa oleh setiap masyarakat," terang Sri Wahyuni.

Pemprov juga mengapresiasi Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD Kaltim, terutama terkait Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa, dan Sastra Daerah.

Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Sidak Proyek Gedung Galeri UMKM di Balikpapan, Ini Temuannya

"Perda tentang perlindungan bahasa ini nantinya juga bisa jadi payung hukum menjaga dan melindungi keragaman bahasa daerah yang ada di Kaltim," tegasnya.

Setidaknya, lanjut Sri Wahyuni, sebanyak 16 bahasa daerah yang dituturkan oleh masyarakat Benua Etam.

"Pemda wajib menjaga, mengembangkan, dan membina bahasa daerah agar tetap menduduki fungsinya sesuai perkembangan zaman," sebut mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim ini.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, meminta jajaran Organisasi Perangkat Daerah mempercepat pelaporan dan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2022.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Dalam agendanya, Rapat Paripurna juga menyimak penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan dua buah Ranperda Pemerintah Provinsi Kaltim tentang pengelolaan keuangan daerah, serta pajak daerah dan retribusi daerah.

Rapat Paripurna dihadiri sebanyak 28 anggota DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi Wakil Ketua III Sigit Wibowo. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved