Berita Penajam Terkini

33 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Tukang Mainan di Petung Penajam Paser Utara

Rekonstuksi pembunuhan penjual mainan di Kelurahan Petung Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur digelar Polres Penajam Paser Utara.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Rekonstuksi pembunuhan penjual mainan di Kelurahan Petung Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur digelar Polres Penajam Paser Utara. Sebanyak 33 adegan, diperagakan oleh tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Rekonstuksi pembunuhan penjual mainan di Kelurahan Petung Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur digelar Polres Penajam Paser Utara. Sebanyak 33 adegan, diperagakan oleh tersangka.

Dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa (7/2/2023) tersangka pembunuhan pria paruh baya memperagakan adegan mulai dari awal kedatangan, hingga adegan saat tersangka meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), usai menghabisi nyawa korban.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan, dalam rekonstruksi terdapat banyak perbedaan dengan keterangan tersangka, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama.

Sebelumnya, dalam BAP tersangka mengatakan bahwa ia dan korban sempat berguling pada saat cekcok didalam rumah.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Angela Hindriati Kuras Rekening Hingga Aset Korban, Raup Uang Miliaran Rupiah

Namun, ternyata adegan tersebut tidak ada, dan hanya ada adegan bergumul antara korban dan tersangka.

“Ada perbedaan antara rekon dan BAP, signifikan perbedaannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam adegan rekonstruksi juga ditemukan aksi pemukulan lain yang dilakukan oleh tersangka, yakni ia memukul perut dan mata korban saat korban sudah tergeletak di halaman depan rumahnya.

Pemukulan tersebut dilakukan dengan menggunakan kayu ulin, yang didapat tersangka saat mengejar korban.

“Pemukulan juga ada perbedaan, ada nambah di perut dan di mata, di BAP tidak ada,” sambungnya.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pakai Senapan Angin di Polsek Sungai Pinang Samarinda

Meski demikian, keterangan awal yang disampaikan tersangka dalam BAP tetap akan masuk dalam berita acara selanjutnya.

Sementara untuk perubahan alasan pembunuhan, kata Kasat tetap sama dengan keterangan awal tersangka.

“Alasan tetap sama dengan yang disampaikan,” katanya.

petung PPU ad 33
Rekonstuksi pembunuhan penjual mainan di Kelurahan Petung Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur digelar Polres Penajam Paser Utara. Sebanyak 33 adegan, diperagakan oleh tersangka.

Hasil rekonstruksi ini ditegaskan Kasat, tidak akan mengubah ancaman pasal kepada tersangka, yakni:

- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan;

- dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sebelumnya diberitakan, tersangka yakni KD (45) membunuh rekannya yakni SR (49) di Kelurahan Petung Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara

Motif pembunuhan yakni karena tersangka mengaku sakit hati, saat bertamu kerumah temannya. Ia mengaku tak disambut baik dan tak diberi air minum.

Tidak hanya menghabisi nyawa rekannya, tersangka juga mencuri telepon genggam korban, lalu melarikan diri ke Samarinda. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved