Kartu Prakerja
Cara Daftar dan 5 Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48, Pastikan Email Aktif
Jangan sampai ketinggalan mendapatkan manfaat dari Kartu Prakerja gelombang 48, karena pendaftaran telah dibuka, simak tips agar lolos seleksi.
TRIBUNKALTIM.CO - Jangan sampai ketinggalan mendapatkan manfaat dari Kartu Prakerja gelombang 48, karena pendaftaran telah dibuka, simak tips agar lolos seleksi.
Dalam artikel ini tersaji lengkap syarat dan tata cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48, lengkap dengan link pendaftarannya.
Selain itu, terdapat rincian dana yang akan diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 48.
Dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 merupakan yang pertama kali di tahun 2023.
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 telah dimulai sejak 3 Februari 2023, dan hingga saat ini masih berlangsung.
Dengan telah dibukanya pendaftaran, maka masyarakat dapat memiliki kesempatan untuk menerima manfaat dari program Kartu Prakerja.
Perlu diketahui, pada Kartu Prakerja kali ini, terdapat enam perubahan, termasuk peserta yang diperbolehkan mendaftar program.
Program Prakerja tahun ini tidak lagi semi bantuan sosial (bansos), melainkan akan fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja.
Baca juga: Daftar Kartu Prakerja 2023: Login dashboard.prakerja.go.id, Berikut Cara dan Syarat Pendaftarannya
Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar Kartu Prakerja 2023?
Dilansir dari laman resmi prakerja.go.id, program Prakerja tahun 2023 bisa diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, yang memenuhi persyaratan.
Tahun ini, penerima bansos dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya.
Lebih lanjut, persyaratan mendaftar program Prakerja tahun ini sebagai berikut:
* Tidak sedang menempuh pendidikan formal
* Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & mikro.
* Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/36456tggfd.jpg)