Berita Balikpapan Terkini

Jawab Kerisauan Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pembuatan Pergub

Dia menambahkan, di wilayah Kalimantan, saat ini hanya Kaltim yang telah melindungi pekerja rentan melalui APBD.

HO/BPJS Ketenagakerjaan
Rombongan Komisi IX DPR RI saat berkunjung ke Balai Kota Balikpapan dalam rangka melihat implementasi jaminan sosial tenaga kerja, Dalam kunjungan ini rombongan Komisi IX DPR Ri diterima Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Masud 

TRIBUNKALTIM.CO - Impelementasi program jaminan sosial pekerja di Bumi Etam menjadi fokus pembahasan kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Balikpapan.

Kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI itu dipimpin oleh  Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena

Saat berkunjung ke Balai Kota Balikpapan, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran besar sebagai penyelenggara jaminan sosial pekerja. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP), jaminan hari tua (JHT).

“Begitu penting program jaminan sosial pekerja ini membuat kami perlu melihat implementasi di Kaltim,” kata Melkiades.

Dia menjelaskan, dalam menjalankan tugas pengawasan, pihaknya ingin menghimpun data komprehensif dan akurat tentang program perlindungan jaminan sosial pekerja di Kaltim.

“Kami ingin melihat kebijakan yang sudah berjalan dan akan ditempuh. Kemudian mendengar rekomendasi yang bisa disampaikan untuk optimalisasi program ini,” ucapnya.

Baca juga: Terbaru! Terjawab BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 Cair Februari atau Tidak? Begini Penjelasan Kemnaker

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Rini Suryani didampingi kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan I Nyoman Hary Sujana menjelaskan, peserta di Kalimantan mengalami peningkatan.

Berdasarkan data per Desember 2022, total cakupan coverage kepesertaan Kaltim sebesar 69,09 persen atau 518.816 peserta untuk segmen penerima upah. Kemudian 30,78 persen atau 168.071 peserta aktif untuk segmen bukan penerima upah.

Dia menambahkan, di wilayah Kalimantan, saat ini hanya Kaltim yang telah melindungi pekerja rentan melalui APBD.

"Jumlahnya kurang lebih 80 ribu pekerja dari 91.298 pekerja rentan sudah dibiayai APBD," katanya.

Contoh Kabupaten Paser dengan jumlah 32.000 tenaga kerja dan Kutai Kartanegara sebanyak 35.400 tenaga kerja.

"Seperti di Kukar dan Grogot (Kabupaten Paser) yang mendapat perlindungan petani, nelayan, guru ngaji sampai pedagang kaki lima," sebutnya.

Baca juga: Benarkah BSU 2023 Cair Bulan Februari Ini? Cek Berita Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemaker

Mereka masuk kategori yang sehari-harinya rentan. Sementara khusus di Balikpapan, cakupan coverage untuk penerima upah sebesar 71,61 persen dengan peserta aktif sejumlah 111.914 tenaga kerja.

Selanjutnya segmen bukan penerima upah sebesar 23,60 persen dengan peserta aktif 18.690 tenaga kerja.

"Kami terus berupaya bagaimana mencapai full coverage bagi pekerja rentan," katanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved