Rabu, 6 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Pria Balikpapan Klaim Hanya Beli Motor Rp 2 Juta, Bukan dari Hasil Pencurian pada Dini Hari 

Informasinya, motor tersebut, kata tersangka SH, dibeli sesuai kesepakatan dengan F seharga Rp 2 juta

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tersangka SH (33) saat digiring oleh petugas di Mapolresta Balikpapan, Rabu (8/2/2023). Ia disangka melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama rekannya berinisial F. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tersangka dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor atau curanmor berinisial SH (33) membantah dirinya ikut aksi curanmor di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepada TribunKaltim.co, SH menuturkan bahwa sepeda motor bermerk Yamaha Mio Soul dengan nopol KT 4026 YZ didapat dari rekannya berinisial F.

Informasinya, motor tersebut, kata tersangka SH, dibeli sesuai kesepakatan dengan F seharga Rp 2 juta.

"Saya tidak maling. Saya hanya membeli dari F, beli tukar tambah pakai HP (handpone) sama uang Rp 500 ribu," tutur SH di Mapolresta Balikpapan, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian di Balikpapan Diringkus, Aksi Terakhirnya Curi Motor dan Bobol GOR Mini

Ditanya hubungannya dengan F yang kini jadi buron, SH mengakui memang sudah kenal lama, namun tidak kenal dekat.

"Saya kenal lama sama F, tapi tidak kenal dekat. Saya beli motor itu buat ngojek sehari-hari," tambah SH.

Kejadian pada Dini Hari

Diberitakan sebelumnya, dirinya dibekuk Satreskrim Polresta Balikpapan lantaran disangka terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Kota Balikpapan

Ps. Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Sukaca Bayu Sakti menegaskan bahwa aksi curanmor itu terjadi pada dini hari.

Ilustrasi garis polisi lantaran ada tindakan kriminal, perampokan rumah, pencurian bobol rumah.
Ilustrasi garis polisi lantaran ada tindakan kriminal, aksi pencurian. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Kala itu kondisi sepeda motor korban terparkir di halaman rumah.

Namun untuk sementara ini seraya melakukan pengejaran terhadap F, kata Bayu, pihaknya melayangkan Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved