Berita Balikpapan Terkini
Pria Balikpapan Klaim Hanya Beli Motor Rp 2 Juta, Bukan dari Hasil Pencurian pada Dini Hari
Informasinya, motor tersebut, kata tersangka SH, dibeli sesuai kesepakatan dengan F seharga Rp 2 juta
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tersangka dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor atau curanmor berinisial SH (33) membantah dirinya ikut aksi curanmor di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepada TribunKaltim.co, SH menuturkan bahwa sepeda motor bermerk Yamaha Mio Soul dengan nopol KT 4026 YZ didapat dari rekannya berinisial F.
Informasinya, motor tersebut, kata tersangka SH, dibeli sesuai kesepakatan dengan F seharga Rp 2 juta.
"Saya tidak maling. Saya hanya membeli dari F, beli tukar tambah pakai HP (handpone) sama uang Rp 500 ribu," tutur SH di Mapolresta Balikpapan, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian di Balikpapan Diringkus, Aksi Terakhirnya Curi Motor dan Bobol GOR Mini
Ditanya hubungannya dengan F yang kini jadi buron, SH mengakui memang sudah kenal lama, namun tidak kenal dekat.
"Saya kenal lama sama F, tapi tidak kenal dekat. Saya beli motor itu buat ngojek sehari-hari," tambah SH.
Kejadian pada Dini Hari
Diberitakan sebelumnya, dirinya dibekuk Satreskrim Polresta Balikpapan lantaran disangka terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Kota Balikpapan.
Ps. Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Sukaca Bayu Sakti menegaskan bahwa aksi curanmor itu terjadi pada dini hari.
Kala itu kondisi sepeda motor korban terparkir di halaman rumah.
Namun untuk sementara ini seraya melakukan pengejaran terhadap F, kata Bayu, pihaknya melayangkan Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ia-disangka-curnamor.jpg)