Berita Balikpapan Terkini

Residivis Kasus Pencurian di Balikpapan Diringkus, Aksi Terakhirnya Curi Motor dan Bobol GOR Mini

Pria berinisial RD (28) terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi usai diamankan jajaran Polsek Balikpapan Barat, Kamis (15/7/2021).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pria berinsial RD (28) diringkus Polsek Balikpapan Barat, setelah melakukan 2 aksi pencurian dalam kurun 1 bulan terakhir. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pria berinisial RD (28) terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi usai diamankan jajaran Polsek Balikpapan Barat, Kamis (15/7/2021).

Betapa tidak, dalam kurun satu bulan terakhir, dia melakukan tindak kriminal di dua TKP berbeda dengan jenis kejahatan berbeda pula.

Belakangan diketahui, RD sendiri adalah residivis yang sudah ketiga kalinya diringkus polisi.

"Jadi yang pertama dia ditahan karena pencurian besi, yang kedua pencurian emas, ketiga curanmor sama memecah GOR di Baru Ulu," ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, Senin (26/7/2021).

Untuk yang ketiga kalinya, pada TKP pertama, RD nekat membawa kabur sepeda motor yang sedang terparkir, tepatnya, di halaman rumah yang berlokasi di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Baca juga: Sikat Motor di Parkiran Sekolah, Remaja di Balikpapan Diringkus Polisi Hanya dalam Hitungan Jam

Merasa belum puas, RD kemudian kembali menggasak sejumlah barang yang tersimpan di GOR Mini milik Kelurahan Baru Ulu.

Kompol Totok Eko Darminto menuturkan, RD memasuki GOR dengan cara memecah kaca pintu menggunakan sebuah kunci inggris.

Setelah berhasil masuk, RD lantas membawa pergi satu per satu barang selama 3 hari.

"Jadi pada saat dia operasi malam, kemudian dia melihat GOR itu. Ada kaca dipecah, kemudian barang-barang di sana diambil," jelas Kompol Totok Eko Darminto.

Dari hasil aksi nekatnya, RD berhasil menggondol sedikitnya 5 barang, di antaranya proyektor, kipas angin, mixer, equalizer, dan wireless.

"Sama tersangka belum sempat dijual, sudah ketangkap oleh polisi. Termasuk motor ini juga belum sempat dijual. Kerugian semuanya Rp 15 juta," tuturnya.

Baca juga: Polres Kukar Ringkus 2 Residivis Curanmor, 5 Unit Motor Curian Disita

Atas perbuatannya, RD terancam pidana penjara di atas 5 tahun dengan jerat Pasal 363 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved