Berita Balikpapan Terkini

Punya Jaringan di Eks Lokalisasi KM 17, Pengedar Sabu di Balikpapan Bertransaksi via Aplikasi Line

Pengedar sabu berinisial ML (52) ditangkap polisi lantaran dicurigai kerap bertransaksi di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 4,5 Kelurahan Batu Ampar

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pengedar sabu berinisial ML (52) saat digelandang petugas di Mapolresta Balikpapan, Rabu (8/2/2023). Dirinya diduga memiliki titik peredaran di beberapa lokasi di Kecamatan Balikpapan Utara, diantaranya di Jalan Soekarno Hatta KM 4,5 dan KM 17. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengedar sabu berinisial ML (52) ditangkap polisi lantaran dicurigai kerap bertransaksi di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 4,5 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Berdasarkan penelusuran kepolisian, pria yang merupakan residivis tindak pidana narkotika ini juga punya jaringan di wilayah hingga KM 17, Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan.

"Jadi sebetulnya tersangka ML punya jejaring peredaran sabu di Kilometer 17 Balikpapan, ada saudara A dan S," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, Rabu (8/2/2023).

"Sementara ML rumahnya di Kilometer 15 Balikpapan," imbuhnya.

Baca juga: Pria Balikpapan Klaim Hanya Beli Motor Rp 2 Juta, Bukan dari Hasil Pencurian pada Dini Hari 

Roganda menduga, ada kemungkinan peredaran sabu di bawah jaringan ML ini juga menyasar kawasan eks lokalisasi.

Pasalnya, kata dia, beberapa kali ada informasi yang diterima terkait peredaran sabu di wilayah tersebut.

"Ada kemungkinan mengedarkan di wilayah lokalisasi. Karena informasinya, sabu bisa didapatkan barang dari orang-orang yang dipercaya oleh ML," jelas Roganda.

Diberitakan sebelumnya, ML mendapatkan barang haram itu dipasok oleh seseorang lain berinisial BT. Dimana mereka bertransaksi melalui jejaring aplikasi Line.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Balikpapan Dibekuk Polisi, Sempat Menyamar Jadi Polisi Modal Masker TNI-Polri

Sementara dari ML, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 4,83 gram brutto.

Dan atas perbuatannya, Roganda menyebut, ML dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved