Berita Kaltim Terkini
Bidang Datun Kejati Kaltim Akan Bahas Kembali Pendampingan Piutang PT MMPKT
Pendampingan guna penagihan piutang PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) akan kembali dibahas oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pendampingan guna penagihan piutang PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) akan kembali dibahas oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kaltim, Gunadi saat ditemui mengatakan terkait piutang yang dimiliki dari pendampingan pihaknya masih menyisakan pekerjaan rumah (PR).
"Itu belum. Selesai tahun lalu berapa miliar begitu, nah yang ini ada coba dilakukan pengajuan lagi tapi saya belum ada melakukan diskusi lagi," ujar Gunadi, Kamis (9/2/2023).
Di tahun 2022 lalu, Gunadi tidak hafal detail berapa jumlah yang telah dipulihkan dari piutang PT MMPKT hasil dari beberapa kegiatan investasi bisnis PT MMPH yang kala itu diberikan penyertaan modal.
Baca juga: Berawal dari Penagihan Piutang dan Pajak PT MMPKT Terungkap Penyelewengan Keuangan Berujung Korupsi
"Memang ada yang kita dapat berapa miliar, tapi belum kita dapat semua. Karena memang penanganannya tidak bisa langsung berjalan sekaligus," sambung Gunadi.
Gunadi sendiri berujar nantinya akan mengundang kembali direksi baru PT MMPKT yang kini menjabat.
Dimana para pihak tersebut yang memang meminta untuk dilakukan pemulihan dari piutang yang belum terselesaikan.
Asdatun akan mengundang terlebih dahulu untuk membahas terkait pemulihan dana PT MMPKT yang kini terhitung piutang dari investasi yang dilakukan anak perusahaannya yaitu PT MMPH.
"Nanti kesepakatannya seperti apa. Apakah nanti akan melakukan penjualan tanah atau aset begitu, jadi enggak sekali gitu langsung lunas," terangnya.
Baca juga: Mantan Dirut PT MMPKT dan Direktur MMPH Periode 2013-2017 Ditetapkan Kejati Kaltim Tersangka
Pendampingan terkait piutang sendiri juga terus dimonitor pihaknya mulai tahun 2021-2022 dari direksi baru PT MMPKT.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT MMPKT periode 2013-2017 tersangkut dugaan korupsi dan kini ditahan Kejati Kaltim.
Semua ini berawal dari kerja sama investasi dengan anak perusahaannya PT MMPH yang berujung proyek fiktif, meski dana penyertaan modal sudah dikucurkan.
Dirut PT MMPKT periode 2021-2024 Edi Kurniawan, mengatakan menghormati langkah hukum yang ada.
Pihaknya sudah mengetahui adanya upaya Kejati Kaltim menelisik dugaan korupsi di perusahaan milik Pemprov Kaltim ini.
"Semula dari permintaan kami pendampingan hukum ke Kejati (Kejati Kaltim) untuk penagihan piutang," sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gunad-kejati-kaltim.jpg)