PPPK 2023

Cek Tahapan PPPK 2023, Cek Besaran Gaji PPPK Kesehatan 2023, Paling Tinggi Rp5 Juta

Cek tahapan PPPK 2023 terkini. Cek besaran gaji PPPK Kesehatan 2023, paling tinggi Rp5 Juta.

TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Ilustrasi - Cek tahapan PPPK 2023 terkini. Cek besaran gaji PPPK Kesehatan 2023, paling tinggi Rp5 Juta. 

Masa sanggah sendiri akan di mulai sejak tanggal 29-31 Desember 2023.

Dan proses Jawab Sanggah akan di umumkan di tanggal 29 Desember sampai dengan 4 Januari 2023.

Masa Sanggah sendiri akan di laksanakan di tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang di berikan oleh panitia pelaksana seleksi PPPK kesehatan 2023 agar calon peserta bisa melakukan sanggah atas hasil pengumuman dari seleksi (Administrasi dan juga Kompetensi Teknis).

Baca juga: Pengumuman PPPK 2022 Bukan sscn.bkn.go.id, Tapi via gurupppk.kemdikbud.go.id, Jadwal Jawab Sanggah

Kemudian panitia akan melakukan verifikasi atas dokumen di Masa Sanggah dan hasilnya diumumkan tanggal 29 Desember 2023 sampai 4 Januari 2023.

Masa sanggah akan berakhir selama 3 hari sejak Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2023 dilakukan.

Jika sanggahan berhasil dan dinyatakan lolos, maka bisa melanjutkan proses ketahapan berikutnya yaitu Pengisian DRH NI PPPK nakes pada 7-31 Januari 2023 mendatang.

Setelah proses pengumuman kelulusan PPPK kesehatan 2023 masih akan ada beberapa tahapan yang harus di kerjakan oleh pelamar, yakni:

- Masa Sanggah PPPK Kesehatan (29 sampai 31 Desember 2023)

- Jawab Sanggah PPPK Kesehatan (29 Desember 2023 sampai 4 Januari 2023)

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Kesehatan(5 sampai 6 Januari 2023)

- Pengisian DRH NI PPPK Kesehatan (7 sampai 31 Januari 2023)

- Usul Penetapan NI PPPK Kesehatan (1 sampai 28 Februari 2023)

Baca juga: Lulus PPPK Bisa Daftar? Cek Informasi Terbaru CPNS Kemenkumham 2023 dan Bocoran Formasi Lulusan SMA

Berikut besaran gaji PPPK tenaga kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 ful per bulan:

A. Besaran Gaji PPPK Dokter

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved