Berita Kubar Terkini

13 Februari Jadi Hari Terakhir Penjaringan Calon Kepala Kampung di Kubar, 331 Calon Akan Diseleksi 

Tahapan penjaringan calon kepala Kampung/Desa di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur akan berakhir pada Senin 13 Februari 2023.

Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kampung Muara Bomboy, Kecamatan Damai merupakan salah satu Kampung yang akan melangsungkan pemilihan Kepala Kampung pada Februari 2023 ini. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR  - Tahapan penjaringan calon kepala Kampung/Desa di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur akan berakhir pada Senin 13 Februari 2023.

Panitia pelaksana pemilihan Kepala Kampung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kutai Barat mencatat sebanyak 331 calon Petinggi telah (Kepala Kampung atau Kepala Desa) menyatakan kesiapannya untuk ikut mencalonkan diri sebagai Petinggi Kampung. 

331 calon Petinggi Kampung tersebut berasal dari 99 Kampung yang tersebar di 15 wilayah Kecamatan di Kutai Barat.  

Kepala DPMK Kubar, Erik Victory mengatakan pada pemilihan calon Petinggi Kampung kali ada 63 orang calon incumbent atau calon petaha yang kembali maju.

Baca juga: Wanita Kerudung Merah Bobol Toko Emas Depan Kantor Polisi Siang Hari, Pemilik Toko Rugi Rp 300 Juta

"Tahapan penjaringan dan penyaringan calon petinggi batas terakhir tanggal 13 Februari. Jumlah calon petinggi 331 orang dari 99 Kampung, calon petahana yang maju kembali 63 orang," katanya, Minggu (12/2).

Dia juga menjelaskan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah dinyatakan valid keseluruhan sebanyak 54,720. 

Sedangkan jumlah bilik suara yang akan disiapkan sebanyak 134 dan akan disebar di 99 Kampung. Dimana setiap Kampung akan diberi bilik suara yang berbeda sesuai dengan jumlah DPT yang ada di Kampung tersebut.

"Jumlah DPT yang tersebar 54,720,  jumlah bilik suara sebanyak 134," sebutnya. 

Kadis DPMK juga menyampaikan, saat ini ada beberapa hal yang masih menjadi permasalahan, dimana masih ada 7 Kampung yang memiliki calon tunggal dan setelah rapat dengan DPRD sudah dilaporkan tinggal dua kampung, yakni Kampung Muara Kalaq dan Tanjung Pagar.

Baca juga: Toko Emas di Pasar Maleo Baru Sendawar Dibobol Maling, Satreskrim Polres Kubar Lakukan Olah TKP

"Memenuhi syarat calon minimal artinya masih tersisa lima kampung yakni Jambuq makmur, Muara Nyahing, Karangan, Muhur dan Kampung Kendesi," jelasnya.

Adapun tahapan selanjutnya kata dia, para calon yang telah terdaftar di panitia pemilihan nantinya akan diseleksi lantaran ada beberapa Kampung yang terdapat lebih dari lima orang calon Petinggi yang maju. 

Dalam aturan yang ada kata dia, Kampung yang terdapat lebih dari lima calon akan diseleksi ditingkat Kecamatan dan Kabupaten. 

"Sesuai Undang-undang yang berlaku calon maksimal lima orang dan minimal dua orang. Namun terjadi juga di tiga Kecamatan calon lebih dari lima orang, sehingga dilakukan seleksi ditingkat kecamatan, yakni Kecamatan Mook Manaar Bulatan, Kampung Linggang Marimun dan Tondoh. Kecamatan Muara Pahu Kampung Dasaq dan Muara Baroh dan Kecamatan Nyuatan Kampung Temula, Intu Lingau, Terajuq dan Kampung Sentalar," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved