Virus Corona di Kaltim

Shelf Life Vaksin Pfizer Diperpanjang Kemenkes RI, Dinkes Kaltim Harap Masyarakat tak Khawatir

Shelf Life atau umur simpan vaksin Pfizer yang berada di Indonesia telah diperpanjang Kementerian Kesehatan RI

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr Jaya Mualimin mengimbau masyarakat tak perlu khawatir melakukan vaksinasi booster kedua.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Shelf Life atau umur simpan vaksin Pfizer yang berada di Indonesia telah diperpanjang Kementerian Kesehatan RI.

Beberapa waktu lalu, ada kekhawatiran masyarakat menerima dosis vaksin yang telah lama tersimpan di fasilitas-fasilitas kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr Jaya Mualimin menerangkan shelf life vaksin Pfizer sendiri diketahui sebelumnya ditetapkan 9 bulan.

Tetapi, berdasarkan edaran Kemenkes RI, shelf life vaksin Pfizer diperpanjang, menjadi 12 (dua belas) bulan dengan nomor batch FX2761 dan FY7381.

Shelf life, lanjutnya, merupakan kurun waktu ketika suatu produk makanan akan tetap aman, mempertahankan sifat sensori, kimia, fisik, dan mikrobiologi tertentu.

Baca juga: Terbaru 2023! Terjawab Siapa yang Menemukan Vaksin Rabies, Terkuak Kisah Bocah Digigit Anjing Gila

Baca juga: Syarat Naik Pesawat 2023 Terbaru, Cek Aturan Penerbangan, Wajib Vaksin Booster Kedua

Serta sesuai dengan keterangan pelabelan data nutrisi, ketika disimpan pada kondisi tertentu.

"Didasarkan atas terbitnya persetujuan perpanjangan shelf life untuk penggunaan dalam kondisi darurat/Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dengan nomor surat T-RG.01.03.32.322.06.22.12592/NE," terang dr. Jaya, Minggu (12/2/2023).

Surat edaran yang ditandatangani Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kemenkes RI, Dina Sintia Pamela memastikan pula keamanan penggunaan vaksin jenis Pfizer.

"Kami juga sedang mengolah juga untuk SE ke Kabupaten/Kota, klinik dan petugas vaksinasi," sebut dr Jaya.

Dengan terbitnya edaran Kemenkes RI itu, Dinkes Kaltim mengimbau seluruh masyarakat tidak khawatir menerima suntikan vaksin Covid-19.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Hari Ini: Penumpang Wajib Vaksin Booster Kedua? Cek Aturan Penerbangan Terbaru

Terlebih, kondisi saat ini pemerintah tengah menggencarkan vaksinasi dosis keempat atau booster kedua.

"Mohon juga disosialisasikan SE Kemenkes RI ini, terkait perpanjangan ED vaksin ini, agar masyarakat paham dan nyaman vaksin booster ke-2," ungkap dr Jaya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved