Breaking News
Selasa, 14 April 2026

Berita Samarinda Terkini

DPRD Samarinda Minta Pengembang Perumahan Premiere Hills Hentikan Kegiatan Pembangunan

RDP membahas bencana longsor dari aktivitas kegiatan pembangunan Perumahan Premiere Hills di Jalan MT Haryono

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djaeroni saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (13/2/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pengembang Perumahan Premiere Hills, PT Karunia Abadi Sejahtera di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (13/2/2023).

RDP membahas bencana longsor dari aktivitas kegiatan pembangunan Perumahan Premiere Hills di Jalan MT Haryono.

Rapat tersebut dihadiri juga oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djaeroni menuturkan bahwa pihaknya meminta pihak pengembang menghentikan aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

Baca juga: Hadiri Malam Penganugerahan, Ketua DPRD Samarinda Sebut Pro Bebaya Berlomba-lomba yang Terbaik

Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Minta Izin tak Diberikan Karena Pengembangan Perumahan Rugikan Warga

Namun pihak pengembang diminta tetap melaksanakan perbaikan atas dampak lingkungan yang terjadi.

"Diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan, tetapi melakukan pengelolaan lingkungan," ucapnya.

Menurutnya, pihak pengembang masih belum memiliki itikad baik lantaran setelah disegel oleh pihak PUPR Kota Samarinda, kegiatan pengembangan masih dilanjutkan meski tidak banyak.

"Kalau kita melihat dari sisi pihak pengembang ini mereka masih belum memiliki itikad yang baik ya, sehingga masih melakukan kegiatan kegiatan walaupun kecil dan izin juga belum ada sebenarnya," katanya.

Terlebih, lanjut Angkasa mereka masih belum mengantongi izin. Selama ini alas hukum yang mereka gunakan hanya izin Perumahan Bukit Mediterania.

"Mereka hanya menggunakan izin yang lama perumahan Bukit Mediterania. Kajian teknis pembukaan lahan juga belum ada," tuturnya.

Baca juga: DPRD Samarinda Harap Pembangunan Terowongan Gunung Manggah Selesai Tepat Waktu

Lebih lanjut Angkasa mengatakan bahwa pihaknya akan kembali menggelar RDP dengan Tim Teknis pihak Pengembang untuk memutuskan rekomendasi lebih lanjut dari DPRD Kota Samarinda.

"Nanti bisa memberikan rekomendasi apakah perumahan ini bisa dilanjutkan atau tidak itu kuncinya," tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved