Breaking News
Selasa, 7 April 2026

Video Viral

Keluarga Brigadir J Siap Banding, Ingin Istri Ferdy Sambo Divonis 2 Kali Lipat

Keluarga Brigadir J siap banding, ingin Putri Candrawathi divonis 2 kali lipat

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memutus berat terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam sidang vonis yang digelar, Senin (13/2/2023).

Dilansir dari Tribunnews.com, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meminta kepada majelis hakim dapat menjatuhkan pidana lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri Candrawathi.

Kata Martin, sejatinya Putri Candrawathi harus divonis dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun pidana penjara.

"Untuk terdakwa Putri Candrawati agar di vonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita). Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Minggu (12/2/2023).

Putri Candrawathi menurut Martin, merupakan sosok yang memiliki peran yang membuat pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.

Sebab saat itu, Putri Candrawathi melapor kepada Ferdy Sambo yang merupakan suaminya dengan menyebut telah dilecehkan oleh Brigadir J saat di Magelang.

Sementara kata Martin, kondisi pelecahan seksual di Magelang tersebut tidak pernah terbuktikan dalam persidangan.

"Betul, PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata Martin.

"Dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Alm Joshua," sambungnya.

Sedangkan untuk Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J merasa sudah cukup puas dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup dari jaksa.

Dengan begitu, mereka meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan tersebut.

"Harapan keluarga untuk vonis Terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," ucapnya.

Martin Simanjuntak mengatakan bahwa timnya akan mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa di bawah tuntutan.

Melalui surat itu, timnya nanti akan meminta JPU untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

"Kalau di bawah dari tuntutan Jaksa ya kami akan bersurat kepada Jaksa agar melakukan upaya hukum banding ya," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Minggu (12/2/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved