Berita Nasional Terkini
Omongan Putri Candrawathi jadi Sumber Ferdy Sambo Cs Rencanakan Pembunuhan, Hakim: Tak Ada Pelecehan
Dari sidang putusan terungkap bahwa omongan Putri Candrawathi yang jadi sumber Ferdy Sambo Cs rencanakan pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo terkini.
Vonis Ferdy Sambo jadi sorotan publik nasional.
Suami Putri Candrawathi itu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belakangan terungkap, dari sidang putusan terungkap bahwa omongan Putri Candrawathi yang jadi sumber Ferdy Sambo Cs rencanakan pembunuhan Brigadir J.
Bahkan Majelis Hakim Pengadilaan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan adanya argumen bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas.
Sidang vonis Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Terbaru! Sidang Vonis Ferdy Sambo: Tak Ada Pelecehan, Suami Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut motif pembunuhan berencana Brigadir J, bukan karena pelecehan seksual.
Sebab, dugaan motif pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Wahyu Iman Santoso menyatakan, tidak ada fakta yang membuktikan kejadian pelecahan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujarnya saat membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin.
Menurut Majelis Hakim, motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena adanya perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.