Berita Nasional Terkini
Profil Ferdy Sambo: Eks Kadiv Propam Polri yang Divonis Hukuman Mati, Umur hingga Agama Suami Putri
Inilah profil Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri yang divonis hukuman mati, umur hingga agamanya.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah profil Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri yang divonis hukuman mati, umur hingga agamanya.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.
Baca juga: Terbaru! Hasil Sidang Hari Ini, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Profil Ferdy Sambo
Menurut Wikipedia, Irjen Ferdy Sambo lahir pada 19 Februari 1973.
Pria berusia 49 tahun itu pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri).
Baca juga: Terbaru! Sidang Vonis Ferdy Sambo: Tak Ada Pelecehan, Suami Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Ferdy Sambo diktahui memeluk agama Kristen.
Menjadi seorang perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020.
Ferdy, lulusan Akpol 1994 ini berpengalaman dalam bidang reserse.
Penelusuran Tribunnews, pada 2010 ia pernah menjabat sebagai Kasat reskrim Polres Jakarta Barat.
Kemudian menjadi Kapolres Purbalingga pada tahun 2012, lalu 2013 menjadi Kapolres Brebes.
Dua tahun kemudian pada 2015, Ferdy menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.
Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini sebelum menjadi Kadiv Propam adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Riwayat Pendidikan
Akademi Kepolisian (1994)
PTIK (2003)
Sespimen (2008)
Sespimti (2018)
Baca juga: Soroti Vonis Ferdy Sambo, Rocky Gerung: Tak Hanya Polisi, Dia Bergaul dengan Banyak Politisi
Deretan Kasus yang Pernah Ditangani
Bom Sarinah Thamrin 2016
Pengungkapan kss Kopi mengandung racun sianida 2016
Pengungkapan kss Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah 2018
Penangkapan dan Pengungkapan kss Surat Palsu DPO tsk Joko Tjandra 2020
Pengungkapan kss Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI 2020
Jabatan Baru Usai Dicopot dari Kadiv Propam
Inilah isi TR mutasi terbaru, Kapolri copot Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Karo Provos Brigjen Benny Ali.
Sesuai isi TR mutasi terbaru di mana Kapolri copot Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Karo Provos Brigjen Benny Ali, keduanya kini menjadi Pati Yanma Polri.
Pengganti Irjen Ferdy Sambo adalah Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat Wakabareskrim.
Baca juga: Sedang Berlangsung! Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot sejumlah personel di lingkungan Polri yang diduga tidak profesional dalam pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus Timsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.