Berita Nasional Terkini

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Hakim Sebut Istri Sambo Terlibat dan Membiarkan Yosua Dibunuh

Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Hakim sebut istri Ferdy Sambo terlibat dan membiarkan Brigadir J dibunuh. 

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023). (*)

Berita Sidang Vonis Ferdy Sambo

Berita Nasional Terkini Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved