Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Temukan Penjualan Bersyarat Minyakita, KPPU Kanwil V Segera Minta Keterangan Distributor

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pusat menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan

Tayang:
Penulis: Ardiana | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA
Kepala KPPU Kanwil V Balikpapan, Manaek SM Pasaribu saat ditemui Tribunkaltim di Kantor KPPU (13/2/2023).TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pusat menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan, dalam penjualan Minyakita di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia, Senin (13/2/2023).

Melalui siaran pers yang diterima Tribunkaltim.co, perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah.

Kondisi ini ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai propinsi, diantaranya, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimanta Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.

Sehingga, untuk menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah.

Baca juga: Harga Migor Minyakita Hari Ini untuk Daerah Kaltim, Kaltara dan Jakarta

Baca juga: Harga Minyakita di Paser Naik jadi Rp 16 Ribu per Liter, Warga Mengeluh

Lebih lanjut, pengawasan tersebut menemukan berbagai fakta, seperti ketidaktersediaan produk Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, hingga upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan upaya pencegahan.

Seperti melalukan koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

Sementara itu, KPPU wilayah V telah meminta keterangan terhadap distributor minyak goreng kemasan terkait adanya pembatasan pasokan dan praktek tying penjualan Minyakita.

“Pada hari ini untuk sementara Kanwil V memperoleh keterangan dari 2 distributor minyak goreng yakni PT. Artam Kumalajaya dan Perum Bulog, sedangkan satu distributor yaitu PT. Indomarco Adi Prima tidak hadir,” ujar Kepala KPPU Kanwil V Balikpapan, Manaek SM Pasaribu.

Ia menyampaikan, setelah meminta keterangan terhadap tiga distributor tersebut, tidak menutup kemungkinan, akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang terkait dengan penjualan Minyakita.

Bukan tanpa alasan, sebelum pemanggilan tersebut, Kanwil V telah melakukan pemantauan di hilir atau pasar mengenai penjualan minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan merk Minyakita.

Melalui pantauan tersebut, masyarakat mengeluhkan ketersediaan Minyakita cukup terbatas dan harga Minyakita di beberapa pedagang dijual diatas HET yang ditetapkan di kemasan.

Untuk diketahui, Pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan subsidi sebesar Rp 14.000. Namun, ditemukan di pasaran, produk Minyakita dijual dengan harga mencapai Rp 17.500 per kemasan.

Selain itu, pihak distributor seperti Bulog dan Artam Kumalajaya juga telah mengajukan pembelian kepada pihak pemasok, namun barang tersebut belum terkirim barang.

Bahkan Bulog juga mengaku sudah membayar tunai pembelian kepada produsen, akan tetapi, hingga sekarang pasokan masih tersendat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved