IKN Nusantara

Warga Pasrah, Setengah Hektare Lahan di KIPP IKN Nusantara Dihargai Rp 300 Juta

Warga pasrah, setengah hektare lahan di KIPP IKN Nusantara dihargai Rp 300 juta

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Jika dia tak setuju, uang tersebut bakal dititipkan di Pengadilan.

Total uang yang diterima Sibukdin, tidak cukup lagi membeli lahan baru di kawasan Sepaku dengan ukuran sama, setengah hektar.

Sebab, harga per meternya sudah di atas Rp 2-3 jutaan.

"Kalau kita tidak setuju dihadapkan dengan hukum. Kata petugasnya, 'kalau bapak tidak terima (duit), semua berkas dan uang Bapak ini kami serahkan ke Pengadilan'.

Jadi kami menerima itu bukan dengan senang hati, tapi terpaksa," keluh dia.

Sibukdin menjelaskan, selama mengikuti pertemuan dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, tidak pernah mendengar pemaparan soal harga satuan ganti rugi.

Begitu juga dengan pilihan ganti rugi. "Masyarakat tahunya ganti rugi ya duit," kata dia.

Padahal, Pasal 76 (1) Peraturan Pemerintah (PP) 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, bentuk ganti beragam.

Bisa berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Kini Sibukdin tak bisa lagi memiliki lahan setengah hektar peninggalan ayahnya itu.

Lahan itu sudah digunakan pembangunan Intake Sepaku, penyuplai air bersih ke IKN.

Proyek yang dikerjakan Kementerian PUPR sejak Oktober 2021 memiliki lebar 117,2 meter dan tinggi bendung 2,3 meter dengan kapasitas air 3.000 liter per detik. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved