Rabu, 22 April 2026

Berita Nasional Terkini

Detik-detik Kuat Ma'ruf Divonis Hakim, Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Hukuman Lebih Berat?

Inilah detik-detik Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mendengarkan vonis dari Majelis Hakim terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah detik-detik Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mendengarkan vonis dari Majelis Hakim terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Saat ini sedang berlangsung sidang vonis bagi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, dua terdakwa yang ikut serta dalam skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk membunuh Brigadir J.

Akankah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)?

Siaran langsung sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dapat disaksikan melalui link live streaming yang berada di artikel ini.

Diketahui, Kuat Ma'ruf adalah warga sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo.

Sementara Ricky Rizal merupakan seorang polisi sekaligus ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Keduanya bisa terseret dalam kasus pembunuhan lantaran disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dihukum delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (16/1/2023).

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Berikut Peran Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.

Dia juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

Atas hal tersebut, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Ma'ruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.

Baca juga: Live Streaming Sidang Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo Hari Ini, Hukuman Kuat Maruf dan Ricky Rizal?

Terhadap penjatuhan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Kuat Maruf.

Hal memberatkan, perbuatan Kuat Ma'ruf berakibat pada hilangnya nyawa korban Brigadir J.

Dalam persidangan, Kuat Ma'ruf juga berbelit saat memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved