Berita Kaltim Terkini
Inspektur Tambang Kaltim Pastikan Tak Ada Kegiatan Pertambangan di PT ECI Selama Proses Penyelidikan
Proses penyelidikan kasus kecelakaan kerja yang tewaskan pekerja di konsesi pertambangan milik PT Energy Cahaya Industritama (PT ECI) masih berlanjut.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proses penyelidikan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di konsesi pertambangan milik PT Energy Cahaya Industritama (PT ECI) masih terus berlanjut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan untuk kelanjutan penyelidikan pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari inspektur tambang.
"Kami sudah bersurat kepada inspektur tambang untuk meminta hasil investigas itu," jelas Kasat Reskrim yang akrab disapa Kompol Sena ini, Selasa (14/2/2023).
Beberapa waktu lalu Satreskrim Polresta Samarinda mengatakan akan memanggil tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Surabaya untuk menyelidiki insiden di area pertambangan yang berada di Kawasan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda tersebut.
Baca juga: Korban Tenggelam di Kolam Tambang PT BBE Bukan Karyawan, Inspektur Tambang Tak Akan Turun Memeriksa
Untuk memastikan langkah itulah pihaknya lebih dulu akan mempelajari hasil investigasi Inspektur Tambang tersebut.
"Kami akan lihat dulu hasil penyelidikan inspektur tambang. Karena itu juga yang akan dipelajari oleh Tim Labfor," jelasnya.
Dikonfirmasi terkait langkah Polresta Samarinda itu, Koordinator Inspektur Tambang Kaltim Darlina Manik mengatakan hasil investigasi PT ECI memang telah selesai dilakukan.
"Hasilnya langsung dipegang oleh pimpinan kami di pusat (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia)," kata Darlina Manik saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co sore ini.
Meski begitu ia mengatakan tidak mengetahui apakah polisi telah mengirim surat untuk meminta hasil penyelidikan tersebut ataupun belum.
"Karena kalau mau bersurat pasti langsung ke pusat. Cuma memang sampai saat ini belum ada disposisi untuk itu ke kami," ungkapnya.
Baca juga: Terkait Kecelakaan Kerja di Lahan Konsesi PT ECI, Inspektur Tambang Kaltim Masih Lakukan Pemeriksaan
Disinggung mengenai kegiatan PT ECI, Darlina Manik menegaskan hingga saat ini belum ada kegiatan pertambangan yang boleh dilakukan oleh perusahaan tambang batu bara tersebut.
"Mereka belum boleh beroperasi sampai proses penyelidikan selesai," tegasnya di akhir.
Diberitakan sebelumnya, terjadi kecelakaan kerja di area pertambangan batu bara yang masuk dalam kosesi PT ECI pada Selasa (24/1/2023) lalu.
Dua operator ekscavator dari sub kontraktor PT BAMA tertimbun material bebatuan dalam insiden yang terjadi sekitar Pukul 17.30 Wita tersebut.
Bahkan seorang di antaranya yakni Antonius Duli Werang (38) meninggal dunia.
Seorang lagi yakni Eko Purwanto (37) mengalami luka dan harus dirawat di Rumah Sakit I.A Moeis Samarinda. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.