Berita Samarinda Terkini

Korban Tenggelam di Kolam Tambang PT BBE Bukan Karyawan, Inspektur Tambang Tak Akan Turun Memeriksa

Beberapa waktu lalu Inspektur Tambang Kaltim telah memastikan diri tak akan memeriksa kejadian pemancing meninggal di lubang tambang.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
HO/Polsek Samarinda Ulu
Kolam tambang di konsesi PT BBE yang menjadi TKP tenggelamnya seorang pemancing pada Senin (5/2/2023) lalu. (HO/Polsek Samarinda Ulu) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Beberapa waktu lalu Inspektur Tambang Kaltim telah memastikan diri tak akan memeriksa kejadian pemancing meninggal di lubang tambang.

Pasalnya, korban yang tenggelam di kolam aktif milik konsesi PT Bukit Baiduri Energi (BBE) itu bukanlah pekerja, melainkan warga biasa yang memancing secara diam-diam di area berbahaya.

"Pemeriksaan kita serahkan ke internal perusahaan bersama polisi," singkat Koordinator Inspektur Tambang Kaltim Darlina Manik saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini diketahui penyelidikan akan kasus tersebut terus berjalan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Jatam Catat 4 Nyawa Melayang di Konsesi PT BBE, Korban Tewas di Lubang Tambang Kaltim Jadi 42 Orang

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena mengatakan pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi yang terdiri dari warga umum dan tiga orang dari sub kontraktor yakni PT Mitra Abadk Mahakam (MAM).

"Kita tetap akan berkoordinasi dengan inspektur tambang Kaltim karena mereka saksi ahli," tegas Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi Senin (13/2/2023).

Dikonfirmasi terpisah, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai dengan pernyataan tersebut berarti inspektur tambang lepas tangan.

Dikatakannya pandangan bukan pekerja sehingga tidak perlu turun tangan dipastikannya sangat keliru.

Baca juga: Jasad Pemancing yang Tenggelam di Kolam Tambang PT BBE Ditemukan 20 Meter dari Tepi Kolam

Sebab lanjutnya salah satu tugas pokok inspektur tambang adalah memeriksa kecelakaan, keadaan bahaya, bencana atau kasus lingkungan akibat kegiatan usaha pertambangan.

"Apalagi ada nyawa melayang di kolam tambang tersebut maka sudah semestinya dilakukan pemeriksaan oleh inspektur tambang lebih dulu," tegasnya.

Juga lanjutnya, perusahaan pun harus ditutup sementara sepanjang tim inspektur tambang melakukan tugasnya.

"Bukan justru pemeriksaan hanya dilakukan oleh internal perusahaan dan polisi," sebutnya.

Baca juga: Korban Tenggelam di Kolam Tambang PT BBE Ditemukan Tewas

Dilanjutkannya objek pengawasan inspektur tambang tidak ditentukan oleh apakah yang kecelakaan pekerja atau bukan, tetapi difokuskan terhadap dampak pertambangannya.

Ia menegaskan sudah menjadi keharusan bila inspektur tambang melakukan pemeriksaan dan apa yang menjadi catatan hasil assessment nantinya harus dijalankan oleh PT BBE.

"Jadi inspektur tambang tidak boleh lepas tangan dengan alasan itu bukan pekerja. Jangan kaku memahami tugas dan kewajibannya," tegas pria yang akrab disapa Castro itu.

Pun tambahnya bila hasil assessment ada persinggungan dengan kasus lingkungan, Castro mengklaim inspektur tambang tinggal berkoordinasi dengan dinas terkait.

"Dengan demikian, kecelakaan tersebut bisa jadi atensi dari korporasi. Hingga mereka bakal berusaha semaksimal mungkin bisa meminimalisir kejadian orang tenggelam di kolam aktif terulang," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved