Video Viral
KUHP Baru Tak Bisa Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Cek Penjelasan Pakar
KUHP baru tak bisa selamatkan Ferdy Sambo dari hukuman mati, Cek Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
"Yang menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama 'menguntungkan' bagi pelaku," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, terhadap para terpidana mati yang belum dieksekusi saat berlakunya KUHP Nasional akan berlaku ketentuan “transisi” yang nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk menghitung “masa tunggu” yang sudah dijalani.
Dan, juga asesmen yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut.
Di samping itu, Albert mengungkapkan bahwa saat KUHP Nasional berlaku nanti, maka akan membuka peluang bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi kepada presiden. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Video Viral
Jalan Rusak Parah di Palaran Samarinda, Kondisi Memprihatikan dan Menghambat Transportasi |
![]() |
---|
Jl. MT. Haryono Balikpapan Kembali Rusak! Bahu Jalan Bolong Karena Bongkaran Proyek Rumah Makan |
![]() |
---|
Pengguna Sepeda Motor di Balikpapan Nyangkut di Atap Warga Hingga Jebol, Viral di Medsos |
![]() |
---|
Terekam CCTV, Pencurian Motor di Kawasan Parkir Lembuswana Samarinda, Pencuri Kabur dan Ditangkap |
![]() |
---|
Viral di Media Sosial, Heboh Pria Sholat di Atas Kapal Ketika Perjalanan Laut Sedang Berlangsung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.