Berita Samarinda Terkini
Wali Kota Andi Harun Lanjutkan Proses Penetapan Raperda RTRW Kota Samarinda
Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda batal disahkan.
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda batal disahkan.
Hal itu lantaran Sidang Paripurna DPRD Kota Samarinda yang digelar di Gedung DPRD Kota Samarinda pada Selasa (14/2/2023) tidak kuorum sehingga sidang tidak dapat dilaksanakan.
Sebelumnya dibatalkan, sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah itu sempat diskors dua kali dengan masing-masing waktu 15 menit.
Diketahui hanya ada 13 anggota legislatif yang menghadiri sidang tersebut.
Baca juga: Wali Kota Andi Harun Wacanakan Pendistribusian Gas Bisa Melalui Pipa ke Rumah Warga di Samarinda
Disampaikan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun bahwa mestinya pengesahan Raperda tersebut disahkan pada Senin (13/2/2023) sebagaimana arahan Kementerian ATR/BPN.
Namun karena tidak menemui kesepakatan antara para wakil rakyat tersebut Sidang Paripurna dilaksanakan.
Kemudian, lanjut Andi Harun, Ketua DPRD Kota Samarinda menandatangani surat yang memutuskan sidang digelar pada Selasa (14/2/2023).
"Harusnya kemarin (13/2/2023), tapi tadi malam kami menerima surat dari pimpinan DPRD ditandatangani oleh Pak Ketua bahwa akan dilakukan Paripurna hari ini (14/2/2023) untuk dilakukan pengesahan," kata Andi Harun saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Walikota Andi Harun Serahkan Penghargaan Ketaatan dan Kepatuhan Wajib Pajak
"Ya tentu kami harus hormati kami laporkan hari ini ke Kementerian ATR/BPN bahwa kami pada intinya minta waktu dispensasi satu hari dari tanggal limit waktu tanggal (13/2/2023)," sambungnya.
Tapi kemudian karena tidak memenuhi kuorum Sidang Paripurna tersebut juga tidak bisa berjalan.
Untuk itu, Andi Harun memutuskan untuk tetap menjalankan proses pengesahan Raperda tersebut sebagai kepala daerah sebagaimana Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ia telah mengarahkan pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Baca juga: Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai HUT 355 Samarinda, Wali Kota Andi Harun Ajak Semua Bekerja Sama
"Hitungannya dari tanggal (13/2/2023), kepala daerah wajib atau harus menetapkan Rancangan Peraturan Daerah itu menjadi Peraturan Daerah RTRW," tuturnya.
Jika kemudian tidak dapat disahkan oleh kepala daerah, kata Andi Harun maka kebijakan RTRW Kota Samarinda akan diambil alih oleh Kementerian dan ia akan disanksi.
Tapi menurutnya, bukan soal khawatir terhadap sanksi itu, tapi yang paling penting bahwa substansi Perda ini tidak bisa ditunda, "ini untuk kepentingan bangsa dan negara," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/andi-harun-RTRW.jpg)