Berita Balikpapan Terkini

Bawaslu Balikpapan Beber Potensi Kerawanan Politik Uang Saat Pemilu 2024

Bawaslu Balikpapan memetakan berbagai kerawanan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tahapan pemilihan umum

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Ketua Bawaslu Balikpapan Agustan. Dia menyebut beberapa kerawanan dalam tahapan pemilu yang telah dipetakan.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Bawaslu Balikpapan memetakan berbagai kerawanan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tahapan pemilihan umum.

Ketua Bawaslu Balikpapan Agustan menjelaskan pada Pasal 488 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ada unsur pidana bagi pelanggar.

"Pada tahapan pemutahiran data pemilih walaupun memang di Undang-undang Pemilu bahwa ada dua pasal pidana," ujar Agustan, Rabu (15/2/2023).

Pertama, kata dia, Pasal 488 yang konteksnya bersifat umum. Persisnya mengatur soal setiap orang yang memberikan keterangan data tidak benar terkait dengan data pemilih.

Agustan melanjutkan, pasalnya data pemilih memuat delapan item, mulai daei nomor KK hingga alamat rumah.

Baca juga: Komisi I DPRD Balikpapan Gelar RDP Bersama KPU dan Bawaslu Balikpapan, Bahas Persiapan Pemilu 2024

Baca juga: Bawaslu Balikpapan Lantik 18 Anggota Panwascam, Ini Tugasnya

"Ini yang coba kami pastikan agar PKD memastikan bahwa data pemilih yang melakukan coklit itu benar data akurat. Jika tidak valid dapat berpotensi terjadinya pidana," bebernya.

Selanjutnya yang menjadi subjek hukum yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak mengumumkan hasil coklit di kelurahan.

Unsur pidana selanjutnya tertuang pada Pasal 519, yaitu pada tahapan pencalonan anggota DPD RI.

"Terkait dengan politik uang, setiap orang dilarang untuk menjanjikan uang atau materi lainnya kepada calon untuk memberikan dukungan," sebutnya.

"Dukungan ini mereka murni tidak diberikan janji sehingga masyarakat memberikan KTP-nya, ini harus diantisipasi."katanya.

Pada Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan penggunaan dokumen palsu.

Baca juga: Bawaslu Balikpapan Belum Terima Aduan Pencatutan Nama Anggota Parpol

"Sebab itu kami membuka launching terkait dengan pencatatan nama, jangan sampai masyarakat menjadi korban. Silahkan cek di Sipol," tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved