Berita Balikpapan Terkini
Bawaslu Balikpapan Beber Potensi Kerawanan Politik Uang Saat Pemilu 2024
Bawaslu Balikpapan memetakan berbagai kerawanan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tahapan pemilihan umum
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Bawaslu Balikpapan memetakan berbagai kerawanan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tahapan pemilihan umum.
Ketua Bawaslu Balikpapan Agustan menjelaskan pada Pasal 488 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ada unsur pidana bagi pelanggar.
"Pada tahapan pemutahiran data pemilih walaupun memang di Undang-undang Pemilu bahwa ada dua pasal pidana," ujar Agustan, Rabu (15/2/2023).
Pertama, kata dia, Pasal 488 yang konteksnya bersifat umum. Persisnya mengatur soal setiap orang yang memberikan keterangan data tidak benar terkait dengan data pemilih.
Agustan melanjutkan, pasalnya data pemilih memuat delapan item, mulai daei nomor KK hingga alamat rumah.
Baca juga: Komisi I DPRD Balikpapan Gelar RDP Bersama KPU dan Bawaslu Balikpapan, Bahas Persiapan Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Balikpapan Lantik 18 Anggota Panwascam, Ini Tugasnya
"Ini yang coba kami pastikan agar PKD memastikan bahwa data pemilih yang melakukan coklit itu benar data akurat. Jika tidak valid dapat berpotensi terjadinya pidana," bebernya.
Selanjutnya yang menjadi subjek hukum yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak mengumumkan hasil coklit di kelurahan.
Unsur pidana selanjutnya tertuang pada Pasal 519, yaitu pada tahapan pencalonan anggota DPD RI.
"Terkait dengan politik uang, setiap orang dilarang untuk menjanjikan uang atau materi lainnya kepada calon untuk memberikan dukungan," sebutnya.
"Dukungan ini mereka murni tidak diberikan janji sehingga masyarakat memberikan KTP-nya, ini harus diantisipasi."katanya.
Pada Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan penggunaan dokumen palsu.
Baca juga: Bawaslu Balikpapan Belum Terima Aduan Pencatutan Nama Anggota Parpol
"Sebab itu kami membuka launching terkait dengan pencatatan nama, jangan sampai masyarakat menjadi korban. Silahkan cek di Sipol," tandasnya. (*)
APBD Balikpapan 2026 Dipatok Rp3,83 Triliun, Fokus pada Layanan Publik dan Infrastruktur |
![]() |
---|
Penanganan Banjir dari Hulu ke Hilir, DPRD Balikpapan Minta Normalisasi Saluran Air dan Parit |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Terapkan Kontrak Kerja Individu Atasi Kekurangan Guru |
![]() |
---|
Balikpapan Siapkan Anggaran Rp20 hingga 30 Miliar untuk Program Kontrak Kerja Individu |
![]() |
---|
Cerita Sukses Kelompok Petani Boyolali Binaan Bank Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.