CPNS 2023

Info Syarat Pendaftaran Calon Peserta Tes CPNS 2023, Lulus PPPK Masih Bisa Daftar Seleksi CPNS 2023

Simak informasi seputar syarat pendaftaran calon peserta tes CPNS 2023. Lulus PPPK masih bisa daftar seleksi CPNS 2023.

(Dok. Kementerian PANRB
Ilustrasi - Simak informasi seputar syarat pendaftaran calon peserta tes CPNS 2023. Lulus PPPK masih bisa daftar seleksi CPNS 2023. 

Dimana para telenta digital ini dianggap sebagai wujud transformasi digitalisasi dalam kerangka agenda pemerintahan.

Maka, studi komunikasi dan digital menjadi jurusan prioritas pada rekrutmen CPNS 2023.

Untuk jurusan yang dimaksud dalam hal ini ialah jurusan komunikasi visual, jurusan bisnis digital, system informasi, desain grafis, teknologi informasi dan lain sebagainya.

Baca juga: Cara Melihat Pengumuman PPPK Guru 2022, Cek di sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id

4. Jurusan Hukum

Nah, jurusan hukum atau lulusan Fakultas Hukum juga memiliki kesempatan yang tak kalah dari ketiga jurusan diatas.

Hal tersebut tentunya untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga ahli hukum.

Untuk itu, lulusan dibidang hukum ini seperti jurusan ilmu hukum, hukum, perbandingan, jinayah siyasah dan lainnya memiliki kesempatan besar untuk mengikuti CPNS 2023 ini.

Hal tersebut karena formasi CPNS 2023 akan difokuskan kepada keempat jurusan prioritas tersebut.

Nah, bagaimana apakah jurusanmu termasuk kedalam keempat jurusan prioritas diatas?

Jika kamu ingin menjadi satu diantara peserta CPNS 2023, simak syarat pendaftarannya dibawah ini.

Syarat pendaftaran para calon peserta tes CPNS 2023:

- Nomor Induk Kependudukan (KTP)

- Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir

- Indeks prestasi kumulatif (IPK) transkip nilai pendidikan terakhir

- Berkas pasfoto digital berwarna ukuran 200x150 piksel dalam format JPG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimum berukuran 30kb

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved