Berita Balikpapan Terkini
Pria di Balikpapan Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Terparkir Usai Numpang Menginap
Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus seorang pria berinisial JN (24) lantaran disangka melakukan aksi pencurian sepeda motor
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus seorang pria berinisial JN (24) lantaran disangka melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Dimana aksi nekat itu dilakukan JN di salah satu guest house atau penginapan yang berlokasi di bilangan Jalan MT Haryono, Balikpapan, Kalimantan Timur belum lama ini.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Ps Kasubnit II Jatanras Satreskrim Ipda Sukaca Bayu Sakti menerangkan bahwa JN tengah menginap di guest house tersebut.
"Pada saat masih pagi buta dia keluar dari penginapan itu dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir dalam kondisi tidak terkunci setang," ungkap Bayu, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Pelaku Curanmor di Balikpapan Dibekuk Polisi, Sempat Menyamar Jadi Polisi Modal Masker TNI-Polri
Baca juga: Pemain Curanmor Samarinda Naik Level Jadi Pencuri Panel Alat Berat di IKN Nusantara
Lebih lanjut guna memuluskan aksinya, JN bahkan memesan jasa ojek online untuk membantu mendorong sepeda motornya sampai kediaman tersangka.
Dimana JN diketahui bermukim di kawasan Jalan Padat Karya, Karang Joang, Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Dia memanggil ojek online untuk mendorong dengan alasan rusak sepeda motornya. Kemudian di bawa ke rumahnya lalu dibuatkan kunci duplikatnya," lanjut Bayu.
Setelahnya, JN memasarkan hasil curiannya melalui platform Facebook seharga Rp 3 juta. Namun apes, belum terjual rupanya iklan itu lebih dulu diketahui oleh korban.
Sebagai informasi, korban merupakan pemilik penginapan yang di tumpangi oleh tersangka.
"Jadi korban memang mengenali ciri-ciri sepeda motornya. Lalu dia segera melapor ke kami untuk ditindaklanjuti," ucap Bayu.
Baca juga: Polisi Bekuk Tersangka Curanmor di Balikpapan, Motifnya Iseng Lantaran Tak Terkunci Setang
Berdasarkan beberapa bukti yang sudah dikantongi polisi, JN lantas dijemput berikut dengan barang bukti sepeda motor bermerk Suzuki Nex II.
Akibat perbuatannya, kata Bayu, JN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Pria-berinisial-JN-24-yang-diringkus-polisi-setelah-melakukan-aksi-pencurian-sepeda-motor.jpg)