Berita Balikpapan Terkini
Polisi Bekuk Tersangka Curanmor di Balikpapan, Motifnya Iseng Lantaran Tak Terkunci Setang
Polsek Balikpapan Selatan meringkus tersangka curanmor berinisial LO (40). Sebelumnya, aksi pencurian itu sempat terekam kamera pemantau dan lantas.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Selatan meringkus tersangka curanmor berinisial LO (40).
Sebelumnya, aksi pencurian itu sempat terekam kamera pemantau dan lantas ramai di media sosial.
Dari rekaman video, LO terlihat membawa kabur sepeda motor bermerk Yamaha Jupiter yang sedang terparkir di pinggir jalan dalam kondisi tak dikunci setang.
Aksinya tersebut dilakukan secara tiba-tiba pada saat tersangka berjalan kaki dan bahkan tidak berniat sebelumnya untuk melakukan pencurian.
Baca juga: Satreskrim Polres Berau Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Berau
"Melihat kendaraan parkir timbul niat untuk ngambil motor tersebut, langsung diambil didorong dibawa pergi," ujar Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Bambang melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih, Senin (16/1/2023).
Hendri menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 16.45 Wita di Jalan Syarifudin Yoes, Sepinggan, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Tepatnya di depan kantor ekspedisi," imbuhnya.
"Setelah itu anggota Polsek Balikpapan Selatan menyelidiki informasi tersebut dan melihat pelaku yang terekam CCTV sama dengan informasi yang didapat," papar Hendri.
Baca juga: Jual Sabu dengan Berjalan Kaki Batakan-Lamaru, Pria di Balikpapan Dibekuk Polisi
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan rumah dimana ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Balikpapan Selatan untuk proses lebih lanjut.
"Guna mempertanggunggjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.