Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Tak Pulang Nyaris Seminggu, Dua Remaja di Balikpapan Dipekerjakan Jadi Perempuan Penghibur

Polsek Balikpapan Timur mengamankan dua orang pria berinisial SP (34) dan YD (30).

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polsek Balikpapan Timur mengamankan dua orang pria berinisial SP (34) dan YD (30). Keduanya mempekerjakan anak di bawah umur dengan iming-iming upah Rp 200 per hari.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Timur mengamankan dua orang pria berinisial SP (34) dan YD (30).

Mereka berdua disangka melakukan tindak pidana ekploitasi ekonomi dengan mempekerjakan dua orang anak di bawah umur.

Korban masing-masing berinisial RT (15) dan RN (16) yang sempat tak pulang ke rumah tanpa kabar dalam kurun hitungan hari.

Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Puji Purwanto melalui Kanit Reskrim Wirawan Trisnadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan orangtua korban.

Baca juga: Satu-satunya Lembaga Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Kalimantan, LP3I Balikpapan Gelar Wisuda Ke-21 

Kata Wirawan, kedua korban didapati oleh kedua orangtuanya sendiri sedang dipekerjakan sebagai perempuan penghibur di salah satu kafe.

Tepatnya di Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur, Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Setelah kami selidiki, ternyata benar bahwa terjadi tindak pidana ekploitasi anak untuk mendapatkan keuntungan," kata Wirawan, Kamis (16/2/2023).

Lebih lanjut Wirawan menjelaskan, awalnya korban dan tersangka tidak saling kenal. Namun saat mereka bertemu, korban ditawari pekerjaan.

Saat penawaran itu, kata dia, korban diiming-imingi fee atau upah sebesar Rp 200 ribu per hari dengan tanpa menjelaskan pekerjaannya secara rinci.

Baca juga: Kronologi Dua Remaja di Balikpapan Ditemukan Jadi Wanita Penghibur, Polisi Beber Psikis Korban

"Korban tidak tahu kerja apa, hanya ditawari kerja. Setelah kerja, baru paham. Kerjanya hanya menemani pelanggan, tidak sampai ada prostitusi," ucap Wirawan.

Sementara tersangka, tidak mengambil keuntungan dari mempekerjakan dua korban. Namun mendapat profit melalui penjualan minuman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 88 jo. Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 subs Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," tegas Wirawan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved