Berita Balikpapan Terkini

Hendak Kelabui Polisi, Pria Balikpapan Kedapatan Sembunyikan Barang Haram di Helm

Polsek Balikpapan Timur meringkus seorang pria berinisial IN (30) atas dugaan pengguna barang haram atau narkotika di Kota Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polsek Balikpapan Timur meringkus seorang pria berinisial IN (30) atas dugaan pengguna narkotika. Polisi menyita barang bukti barang haram atau sabu 0,33 gram di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Timur meringkus seorang pria berinisial IN (30) atas dugaan pengguna barang haram atau narkotika di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Dia dibekuk polisi belum lama ini setelah dilakukan penyelidikan bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Padat Karya, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Puji Purwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Wirawan Trisnadi menjelaskan bahwa saat petugas mencintai sebuah rumah yang dicurigai, IN kedapatan masuk ke rumah tersebut.

"Setelah dia keluar langsung kita amankan dan geledah. Dan benar saja, dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,33 gram," ungkap Wirawan, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Balikpapan jadi Sasaran untuk Pasar Barang Haram, Fenomena dari Adanya IKN Nusantara 

Dimana barang haram itu, kata Wirawan, sengaja disembunyikan di dalam helmnya guna mengelabui petugas.

Saat diinterogasi, IN mengakui sabu itu didapat dari seseorang lain berinisial LT. Menurut Wirawan, LT memang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

barang haram nol koma tiga
Polisi menyita barang bukti barang haram atau sabu 0,33 gram di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Dan memang untuk LT ini merupakan salah satu bandar sabu yang cukup besar di wilayah Balikpapan Timur," ungkap Wirawan.

Dia melanjutkan, tersangka IN berprofesi sebagai buruh lepas. Dimana sabu tersebut diduga sengaja dikonsumsi untuk meningkatkan stamina.

Baca juga: Polda Kaltim Musnahkan Barang Haram, Dibuang Langsung oleh Tersangka ke Saluran Kloset

Adapun tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur.

Wirawan menegaskan, IN dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved