Pendidikan

KIP Kuliah 2023: Syarat yang Wajib Dipenuhi Calon Penerima, Tidak Semua Bisa Daftar!

Berikut info beasiswa 2023 mengenai syarat penerima KIP Kuliah 2023, tidak semua bisa mendaftar.

kip-kuliah.kemdikbud.go.id
info beasiswa KIP Kuliah 2023 sudah dibuka, cek syarat untuk jadi penerimanya berikut 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut info beasiswa 2023 mengenai syarat penerima KIP Kuliah 2023, tidak semua bisa mendaftar.

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 adalah salah satu info beasiswa 2023 yang ditunggu-tunggu, berlangsung 14 Februari hingga 31 Oktober 2023.

Dari program KIP Kuliah 2023 ini, Kemendikbud Ristek memberikan kesempatan kepada seluruh siswa di Indonesian untuk bisa menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi di kampus idaman.

Mulanya, beasiswa KIP Kuliah ini bernama Beasiswa Bidikmisi yang kemudian berubah menjadi Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

Bantuan KIP Kuliah ini ditujukan untuk siswa yang mendaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Politeknik Negeri.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah 2023 yang Baru Dibuka Lengkap Syarat dan Cara Mendaftar

Jika tertarik untuk mendaftar beasiswa kuliah yaitu KIP Kuliah 2023, tentu harus mengetahui syarat dan ketentuan.

Tidak semua bisa mendaftar KIP Kuliah 2023 untuk itu ada syarat yang wajib dipenuhi calon penerima.

Sebelum mendaftar KIP Kuliah 2023, kamu perlu memastikan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), KemendikbudRistek.

Adapun syarat utama untuk mencoba info beasiswa 2023 yaitu KIP Kuliah 2023 adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu namun berprestasi.

Penerima KIP Kuliah 2023 akan memperoleh biaya pendaftaran seleksi masuk pergutuan tinggi, pembebasan biaya kuliah, hingga bantuan biaya hidup.

Terdapat beberapa syarat penerima KIP Kuliah 2023 lainnya untuk mendaftar, simak selengkapnya berikut dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id:

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved